Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Barang Rampasan Pasutri Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Bengkalis

Kompas.com - 16/01/2023, 21:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta rampasan dari suami istri terpidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang rampasan yang dilelang berupa apartemen dan beberapa bidang tanah berikut bangunan di atasnya senilai miliaran rupiah.

“Lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Melia Boentaran dan Terpidana Handoko Setiono,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Barang yang dilelang antara lain, Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, tipe 3 BR, luas unit 141 meter persegi atas nama PT Handaya Citra Niaga.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Dapat Kesempatan Olahraga di Rutan

Apartemen tersebut terletak di Jalan Raya Golf Graha Famili Dukuh Pakis, Surabaya. Bangunan itu dilelang dengan harga limit Rp 5.919.724.000 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000.

“Tidak dilengkapi bukti kepemilikan,” ujar Ali.

Lelang ini akan dilaksanakan pada Kamis (26/1/2023) mendatang pukul 10.30 WIB. Lelang akan ditawarkan dengan cara closed bidding melalui www.lelang.go.id.

Pembeli harus harus membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang. Adapun lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Obyek lelang pasutri tersebut lainnya adalah satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah tipe 150/182 dengan luas 182 meter persegi.

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe: Setop Uang Rakyat Papua Dipakai Pejabat Pesta Pora

Tanah dan bangunan ini sesuai dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor .8763 atas nama Jhon Mart Purba dan terletak di komplek Abinaya Residence Blok C Nomor 5, Kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota  Pekanbaru, Provinsi Riau.

Lelang dibuka dengan harga Rp 931.526.000 dan uang jaminan Rp 200.000.000.

“Dilengkapi dengan bukti kepemilikan,” tutur Ali.

Obyek lelang selanjutnya adalah satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah tipe 90/168 dengan luas tanah 168 meter persegi. Hal ini sesuai dengan SHM atas nama Jhon Mart Purba,

Tanah dan rumah ini terletak di alamat yang sama dengan obyek lelang sebelumnya, yakni Komplek Abinaya Residence Blok F Nomor 5 kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota  Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dilengkapi dengan bukti kepemilikan dengan harga limit Rp 658.906.000 dan uang jaminan Rp 150.000,” kata Ali.

Obyek lelang yang terakhir adalah dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan. 

Obyek ini dijual dalam satu paket berupa rumah tipe 70/177 dengan luas tanah 177 meter persegi sebagaimana SHM Nomor 9094 dengan luas 117 meter persegi atas nama Ando pasti Aman Damanik.

Kemudian, SHM nomor 9093 dengan luas 60 meter persegi atas nama Jhon Mart Purba yang terletak di komplek Abinaya Residence Blok I Nomor 19 di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota  Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dilengkapi dengan bukti kepemilikan dengan harga limit Rp 400.924.000 dan uang jaminan Rp 100.000,” tutur Ali.

Tiga bidang tanah dan bangunan ini akan dilelang pada Jumat (27/1/2023) mendatang pukul 09.00 WIB.

Penawaran dilakukan secara closed bidding dengan mengakses laman www.lelang.go.id/. Sementara, lelang akan dilaksanakan di KPKNL Pekanbaru, Riau.

Ali menuturkan, pembeli harus membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang. Adapun pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

“Pelunasan Harga Lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” kata Ali.

Sebagai informasi, Handoko merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Sementara, sang istri menjadi direktur perusahaan tersebut.

Mereka didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Saat proses penyidikan masih bergulir, KPK menduga Handoko merekayasa sejumlah dokumen di DInas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenangkan PT ANN.

Di sisi lain, Melia Boentaran diduga menyuap sejumlah pejabat DInas PUPR di Bengkalis agar PT ANN dimenangkan.

Dalam perkara ini, Pengadilan TIndak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara untuk Handoko Setiono.

Sementara, Melia Boentaran divonis 4 tahun penjara.

Namun, putusan tersebut tidak diterima. Proses hukum akhirnya bergulir hingga Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com