Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

Kompas.com - 16/01/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebut mestinua tidak bisa menolak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dan menyerahkan kewenangan penetapan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

"Saya kira keputusan MK tidak bisa ditolak karena sudah menjadi undang-undang. Dengan keputusan tersebut sekarang kewenangan pembentukan Dapil berada di KPU," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek Anwar Razak, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Meski begitu, Anwar mengatakan DPR tetap mempunyai tugas melakukan koreksi terhadap KPU jika dianggap belum memenuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil.

Menurut Anwar, keputusan MK mengabulkan gugatan penataan kembali dapil yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah tepat. Sebab dalam Pemilu 2019 memang terdapat sejumlah masalah terkait penetapan dapil itu.

Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

"Seharusnya sekarang dilihat persoalan-persoalan apa saja yang kemungkinannya selesai setelah KPU mencoba melakukan perubahan pembagian dapil, dan di situ semestinya DPR berada," ucap Anwar.

Menurut Anwar, DPR juga seharusnya tidak menolak keputusan MK tentang penataan kembali dapil. Sebab jika perdebatan terus terjadi maka bisa-bisa mengganggu tahapan Pemilu.

Di sisi lain, Anwar juga mengimbau supaya KPU bekerja secara adil, jujur, profesional, terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga keputusan-keputusan mereka tidak dicurigai menguntungkan peserta Pemilu tertentu.

"Oleh karena kalau ada masalah krusial di penentuan dapil segera dibenahi," ujar Anwar.

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menolak penetapan dapil legislatif DPR RI dan DPRD oleh KPU, yang sebenarnya berdasarkan putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) lalu terkait permohonan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.

Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Mahfud Bantah Intervensi KPU, Justru Ingatkan agar Tak Main-main

Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com