Puan menyatakan dirinya tak bisa menyelesaikan semua masalah yang menurutnya begitu banyak.
Namun, dia mengaku berusaha untuk menyapa rakyat, mendengar aspirasi warga, dan mengetahui kondisi masyarakat di lapangan.
Dengan kerja kerasnya itu, Puan merasa dirinya tetap selalu salah dalam pandangan sejumlah orang.
"Kayaknya memang yang udah nggak suka tetep aja nggak suka. Udah nggak lihat lagi apa yang dilakukan oleh Puan Maharani, tapi dia selalu salah aja," ujarnya.
Baca selengkapnya: Puan Bingung, Merasa Sudah Banyak Kerja tapi Tetap Banyak Orang Tak Suka
Benny divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).
Dengan vonis ini, Benny lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun.
Perbuatan Benny Tjokro dkk ini membuat mereka memperkaya diri sendiri mencapai triliunan rupiah.
Adapun korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.
Dengan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun, kasus korupsi PT Asabri ini menjadi kasus korupsi terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia.
Sejatinya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Benny dengan pidana mati lantaran dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019.
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Ketika Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Lolos dari Hukuman Mati dan Divonis Nihil...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.