Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal yang Dapat Meringankan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Kompas.com - 14/01/2023, 02:12 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pembacaan tuntutan atau requisitoir merupakan salah satu tahapan dalam proses perkara pidana di pengadilan.

Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.

Dalam mengajukan tuntutan pidana, penuntut umum harus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk keadaan yang meringankan berdasarkan fakta persidangan.

Keadaan yang meringankan ini akan dicantumkan atau diuraikan dalam surat tuntutan.

Berikut beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan pidana bagi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.

Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Keadaan yang dapat meringankan tuntutan pidana

Dalam menyusun tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, jaksa penuntut umum berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019.

Pedoman ini disusun dengan tetap mengedepankan kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum.

Adapun keadaan yang dapat meringankan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:

  • terdakwa dalam keadaan hamil;
  • terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian;
  • terdakwa menyesali perbuatannya;
  • terdakwa telah mengganti kerugian atau telah melakukan perbaikan akibat tindak pidana seperti keadaan semula;
  • terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
  • terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana;
  • terdakwa menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidana;
  • terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator); dan/atau
  • keadaan meringankan lain yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan atau faktor pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas?

Selain keadaan yang meringankan, ada juga faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana, yaitu:

  • kesalahan dan peran terdakwa;
  • motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  • sikap batin terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana;
  • keadaan jasmani dan rohani terdakwa, antara lain kondisi fisik dan psikis terdakwa, termasuk karakter, kepribadian, keadaan sosial, dan ekonomi terdakwa;
  • riwayat hidup terdakwa, termasuk jabatan, pekerjaan, profesi dan/atau pendidikan terdakwa;
  • pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa;
  • pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; dan/atau
  • kondisi sosial masyarakat dan/atau kearifan lokal.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com