KOMPAS.com – Pembacaan tuntutan atau requisitoir merupakan salah satu tahapan dalam proses perkara pidana di pengadilan.
Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.
Dalam mengajukan tuntutan pidana, penuntut umum harus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk keadaan yang meringankan berdasarkan fakta persidangan.
Keadaan yang meringankan ini akan dicantumkan atau diuraikan dalam surat tuntutan.
Berikut beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan pidana bagi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.
Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?
Dalam menyusun tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, jaksa penuntut umum berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019.
Pedoman ini disusun dengan tetap mengedepankan kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum.
Adapun keadaan yang dapat meringankan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:
- terdakwa dalam keadaan hamil;
- terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian;
- terdakwa menyesali perbuatannya;
- terdakwa telah mengganti kerugian atau telah melakukan perbaikan akibat tindak pidana seperti keadaan semula;
- terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
- terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana;
- terdakwa menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidana;
- terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator); dan/atau
- keadaan meringankan lain yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan atau faktor pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas?
Selain keadaan yang meringankan, ada juga faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana, yaitu:
- kesalahan dan peran terdakwa;
- motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
- sikap batin terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana;
- keadaan jasmani dan rohani terdakwa, antara lain kondisi fisik dan psikis terdakwa, termasuk karakter, kepribadian, keadaan sosial, dan ekonomi terdakwa;
- riwayat hidup terdakwa, termasuk jabatan, pekerjaan, profesi dan/atau pendidikan terdakwa;
- pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa;
- pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; dan/atau
- kondisi sosial masyarakat dan/atau kearifan lokal.
Referensi:
- Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
- Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.