JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin menceritakan momen Ferdy Sambo marah-marah saat tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan olah TKP di lokasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Ferdy Sambo marah-marah kepada Arif Rachman melalui sambungan telepon karena merasa timsus tidak memiliki tata krama.
Hal tersebut disampaikan Arif Rachman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Awalnya, Arif menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 malam, timsus bentukan Kapolri melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Perubahan Isi Rekaman CCTV yang Diberikan Arif Rachman
Kemudian, Arif Rachman awalnya ditelepon oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Arif Rachman, yang hanya berada di luar rumah, dimarahi Hendra Kurniawan karena tidak tahu persis apa yang sedang timsus lakukan di dalam rumah.
Tidak lama setelah Hendra Kurniawan memarahinya, giliran Ferdy Sambo yang meneleponnya.
"Nah ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, Ferdy Sambo nelepon. Selang berapa menit kemudian," ujar Arif.
Arif mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menelepon, nada suaranya sudah marah.
Baca juga: Perlawanan Arif Rachman Arifin, Anak Buah Ferdy Sambo yang Endus Kejanggalan Kasus Brigadir J...
Ferdy Sambo menyebut timsus bentukan Kapolri tidak memiliki tata krama karena tidak izin kepada dirinya sebelum melakukan olah TKP.
"Sudah dengan nada marah, 'mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka enggak punya tata krama, izin sama saya'. Saya siap-siap saja," kata Arif Rachman menceritakan isi pembicaraannya dengan Sambo.
Hakim ketua lantas menilai itu sebagai sesuatu yang menggelitik. Sebab, tidak berapa lama Hendra menelepon Arif, giliran Sambo yang menelepon.
Menurut hakim, artinya Hendra Kurniawan mengadu kepada Ferdy Sambo bahwa telah dilakukan olah TKP di rumah dinas Sambo, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Ini menggelitik. Kalau Ferdy Sambo telepon, itu setelah Hendra telepon, sekitar berapa menit?" tanya hakim.
"Mungkin 15 menit," jawab Arif Rachman.
Baca juga: Jadi Terdakwa dan Dipecat Polri karena Kasus Sambo, Arif Rachman: Sedih, Saya Hanya Bekerja...
"Tidak tertutup kemungkinan kemudian Hendra telepon Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo langsung telepon saudara," kata hakim.
"Siap," kata Arif Rachman.
Kepada Majelis Hakim, Arif kemudian mengaku tidak menjelaskan apa-apa kepada Ferdy Sambo saat itu.
Ia mengaku hanya menyebut 'siap' lantaran Ferdy Sambo sedang marah-marah dalam sambungan telepon tersebut.
"(Sambo bilang) 'Enggak tahu itu rumah saya?' Saya siap-siap saja. Kemudian, telepon dimatikan," ujar Arif Rachman.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.