JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin mengungkapkan kekecewaannya lantaran terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kekecewaan itu ia ungkapkan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengulik peran Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo dalam perkara tersebut hingga membuatnya mendapatkan sanksi etik dan ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Dia yang Nembak, Jangan Libatkan Istri Saya, Kuat, dan Ricky
"Kapan Saudara dipatsus?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Tanggal 8 Agustsus," jawab Arif.
Adapun Patsus merupakan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Hukuman itu diberikan kepada anggota Polri melalui sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Apa hukuman Saudara?" tanya Hakim lagi.
"PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Yang Mulia," jawab Arif.
Baca juga: Sambo Bantah Bharada E soal Sosok Wanita yang Menangis: Tidak Benar Itu, Ngarang!
Hakim Wahyu lantas menanyakan perasaan Arif yang telah dipecat Polri sekaligus menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Yosua.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan Saudara?" kata Hakim
"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," tutur Arif dengan suara bergetar menahan tangis.
"Bagaimana?" tanya Hakim.
"Hanya bekerja Yang Mulia," tuturnya dengan suara parau.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.