Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban LPSK Usai Dituding Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/01/2023, 12:56 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan tidak meyakini kebenaran keterangan yang disampaikan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, terkait tudingan ke lembaganya.

Diketahui, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Rabu (11/1/2023), Putri Candrawathi menyebut bahwa LPSK melakukan pemeriksaan dengan cara menyudutkan dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya enggak meyakini kebenaran penyampaian (yang disampaikan Putri) itu ya," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/1/2023).

Edwin kemudian menjelaskan, LPSK telah mendatangi Putri Candrawathi beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan

Pada 16 Juli 2022, kata Edwin, LPSK datang langsung ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, bersama dengan Komnas Perempuan.

"Pertemuan itu tidak ada juga pembicaraan baku, tidak ada satu hal yang disampaikan ibu PC terhadap apa yang dialaminya," ujar Edwin.

Setelah pertemuan itu, LPSK mengirimkan surat panggilan asesmen kepada Putri Candrawathi langsung di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dua kali undangan tidak dipenuhi. Kemudian, kita berusaha untuk mengakomodasi bahwa dia masih mengalami stres, itu. Kita yang datang ke sana tanggal 5 Agustus," ujar Edwin.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Visum Usai Diduga Alami Pelecehan Seksual, Hakim: Saudara Kan Dokter

Saat LPSK menjemput bola, ahli psikiater dan ahli psikolog yang keduanya adalah perempuan ditugaskan untuk melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Namun, Edwin mengatakan, dua orang ahli LPSK harus kembali dengan tangan kosong karena Putri Candrawathi enggak memberikan keterangan.

"Jadi pertemuan itu nyaris sama dengan pertemuan pertama, tidak ada keterangan apa pun yang bisa diperoleh dari Ibu PC kecuali dia sempat bilang 'Malu, Mbak, malu'," itu aja," ujarnya.

Oleh karenanya, menurut Edwin, jika Jaksa dan Hakim ingin menilai keterangan Putri Candrawathi terkait LPSK harus dilihat dari kronologi pemeriksaan tersebut.

"Hakim, Jaksa harus membuka lagi mengkroscek lagi rentetan itu kalau mau melihat apa yang disampaikan terkait mengapa PC tidak merespons LPSK. Kalau kita ambil dari 16 Juli sampai 5 Agustus itu adakah situasi LPSK dianggap menyudutkan dia, adakah situasi itu?" kata Edwin.

"Jadi, kalau enggak ada (situasi menyudutkan), ya berarti apa keterangan (yang diungkap PC) itu? benar atau enggak?" ujarnya lagi.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Ditanya Hakim soal Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengungkapkan alasan tak ingin diperiksa oleh LPSK, khususnya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com