Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2023, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengedepankan hati nurani dalam penanganan suatu perkara.

Hal ini disampaikan sekaligus merespons penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua terdakwa pemerkosa siswi SMA di Lahat, Sulawesi Selatan (Sulsel) kurungan 7 bulan penjara.

"Hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia dan untuk itu kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara," tulis Jaksa Agung dalam keterangan yang dibagikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kajari Lahat Dinonaktifkan, Kajati Sumsel: Permudah Proses Pemeriksaan

Burhanuddin berpandangan dalam penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, JPU hanya melihat dari sisi pelaku yang pada saat melakukan tindak pidana masih di bawah umur.

Menurutnya, tuntutan dibuat tanpa melihat kondisi korban yang secara psikis mengalami traumatis seumur hidupnya termasuk keluarganya.

"Dan seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," imbuhnya.

Maka dari itu, Jaksa Agung menekankan jajarannya agar aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh jaksa dalam menangani setiap perkara sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita.

Baca juga: Kejagung Temukan Dugaan Penyelewengan Jaksa di Balik Vonis Rendah Pemerkosa Siswi di Lahat

Ia menekankan, keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius atau kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat.

Burhanuddin menambahkan, jika itu dilakukan maka protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindari.

"Kita ini masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial), dan hal tersebut harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara," tulisnya.

Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menekankan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara.

Baca juga: Kajari hingga Jaksa yang Tangani Pemerkosaan Anak di Lahat Dicopot, Ditemukan Penyalahgunaan Wewenang

Ia juga selalu menekankan semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.

"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat. Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat," tuturnya.

Tak hanya itu, ia mengingatkan bahwa hati nurani dalam proses penegakan hukum wajib hukumnya.

Seorang jaksa di lapangan, kata Burhanuddin, harus memahami kebutuhan hukum masyarakat.

"Jadi harus sering turun dan melihat langsung kondisi riil yang ada dalam masyarakat," ucap Jaksa Agung.

Baca juga: Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

"Konsep penegakan hukum yang menjadi tren di era modern ini membuat kita harus selalu beradaptasi menciptakan hukum yang dapat bermanfaat, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambil sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Baca juga: JPU dan Pejabat di Kajari Lahat Dinonaktifkan Sementara akibat Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan Penjara

Atas kejadian ini, Kejagung telah menonaktifkan dan memeriksa sejumlah pejabat struktural dan JPU dari Kejari Lahat terkait perkara itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

Nasional
Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Nasional
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Nasional
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Nasional
Petugas 'Door to Door' Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Petugas "Door to Door" Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Nasional
KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

Nasional
KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

Nasional
Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Nasional
Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Nasional
10 Toilet Tambahan Disiapkan di Setiap Maktab Arafah

10 Toilet Tambahan Disiapkan di Setiap Maktab Arafah

Nasional
Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah

Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com