Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus di Lahat, Jaksa Agung Minta Jajarannya Pakai Hati Nurani Saat Tangani Perkara

Kompas.com - 12/01/2023, 16:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengedepankan hati nurani dalam penanganan suatu perkara.

Hal ini disampaikan sekaligus merespons penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua terdakwa pemerkosa siswi SMA di Lahat, Sulawesi Selatan (Sulsel) kurungan 7 bulan penjara.

"Hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia dan untuk itu kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara," tulis Jaksa Agung dalam keterangan yang dibagikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kajari Lahat Dinonaktifkan, Kajati Sumsel: Permudah Proses Pemeriksaan

Burhanuddin berpandangan dalam penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, JPU hanya melihat dari sisi pelaku yang pada saat melakukan tindak pidana masih di bawah umur.

Menurutnya, tuntutan dibuat tanpa melihat kondisi korban yang secara psikis mengalami traumatis seumur hidupnya termasuk keluarganya.

"Dan seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," imbuhnya.

Maka dari itu, Jaksa Agung menekankan jajarannya agar aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh jaksa dalam menangani setiap perkara sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita.

Baca juga: Kejagung Temukan Dugaan Penyelewengan Jaksa di Balik Vonis Rendah Pemerkosa Siswi di Lahat

Ia menekankan, keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius atau kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat.

Burhanuddin menambahkan, jika itu dilakukan maka protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindari.

"Kita ini masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial), dan hal tersebut harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara," tulisnya.

Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menekankan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara.

Baca juga: Kajari hingga Jaksa yang Tangani Pemerkosaan Anak di Lahat Dicopot, Ditemukan Penyalahgunaan Wewenang

Ia juga selalu menekankan semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.

"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat. Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat," tuturnya.

Tak hanya itu, ia mengingatkan bahwa hati nurani dalam proses penegakan hukum wajib hukumnya.

Seorang jaksa di lapangan, kata Burhanuddin, harus memahami kebutuhan hukum masyarakat.

"Jadi harus sering turun dan melihat langsung kondisi riil yang ada dalam masyarakat," ucap Jaksa Agung.

Baca juga: Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

"Konsep penegakan hukum yang menjadi tren di era modern ini membuat kita harus selalu beradaptasi menciptakan hukum yang dapat bermanfaat, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambil sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Baca juga: JPU dan Pejabat di Kajari Lahat Dinonaktifkan Sementara akibat Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan Penjara

Atas kejadian ini, Kejagung telah menonaktifkan dan memeriksa sejumlah pejabat struktural dan JPU dari Kejari Lahat terkait perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com