JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengedepankan hati nurani dalam penanganan suatu perkara.
Hal ini disampaikan sekaligus merespons penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua terdakwa pemerkosa siswi SMA di Lahat, Sulawesi Selatan (Sulsel) kurungan 7 bulan penjara.
"Hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia dan untuk itu kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara," tulis Jaksa Agung dalam keterangan yang dibagikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kajari Lahat Dinonaktifkan, Kajati Sumsel: Permudah Proses Pemeriksaan
Burhanuddin berpandangan dalam penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, JPU hanya melihat dari sisi pelaku yang pada saat melakukan tindak pidana masih di bawah umur.
Menurutnya, tuntutan dibuat tanpa melihat kondisi korban yang secara psikis mengalami traumatis seumur hidupnya termasuk keluarganya.
"Dan seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," imbuhnya.
Maka dari itu, Jaksa Agung menekankan jajarannya agar aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh jaksa dalam menangani setiap perkara sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita.
Baca juga: Kejagung Temukan Dugaan Penyelewengan Jaksa di Balik Vonis Rendah Pemerkosa Siswi di Lahat
Ia menekankan, keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius atau kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat.
Burhanuddin menambahkan, jika itu dilakukan maka protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindari.
"Kita ini masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial), dan hal tersebut harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara," tulisnya.
Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menekankan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara.
Ia juga selalu menekankan semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.
"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat. Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat," tuturnya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan bahwa hati nurani dalam proses penegakan hukum wajib hukumnya.
Seorang jaksa di lapangan, kata Burhanuddin, harus memahami kebutuhan hukum masyarakat.
"Jadi harus sering turun dan melihat langsung kondisi riil yang ada dalam masyarakat," ucap Jaksa Agung.
Baca juga: Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding
"Konsep penegakan hukum yang menjadi tren di era modern ini membuat kita harus selalu beradaptasi menciptakan hukum yang dapat bermanfaat, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambil sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.
Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.
Atas kejadian ini, Kejagung telah menonaktifkan dan memeriksa sejumlah pejabat struktural dan JPU dari Kejari Lahat terkait perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.