JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengampuni perbuatan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tindakan yang disebut sebagai pelecehan seksual. Adapun peristiwa itu terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Akan tetapi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu meminta Brigadir J untuk mengundurkan diri sebagai ajudan Ferdy Sambo.
"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji', saya minta dia untuk resign," ungkap Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (11/1/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mendalami keterangan Putri Candrawathi perihal permintaan resign atau mengundurkan diri itu.
Hakim Wahyu tidak memahami maksud resign yang diminta Putri Candrawathi, apakah untuk mundur sebagai ajudan atau dari mundur dari institusi Kepolisian?
Menurut Hakim Wahyu, dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya, Ferdy Sambo belum mendapatkan fasilitas ajudan untuk pengawal istri. Terlebih, Brigadir J hanya diperbantukan untuk mengawal Putri Candrawathi dan bukan merupakan ajudan yang difasilitasi oleh Polri.
"Resign yang saudara maksud sebagai ajudan? Kan kemarin sudah dibantah bahwa Yosua bukan ajudan (untuk Putri Candrawathi)?" papar Hakim Wahyu.
"Maksudnya resign di sini, resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari Kepolisian?" tanya Hakim menegaskan.
"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelas Putri Candrawathi.
"Artinya kembali ke Korps Brimob lagi?" tanya Hakim Wahyu.
"Kalau tidak salah Yosua sudah masuk menjadi anggota Bareskrim," timpal istri Ferdy Sambo itu.
"Sejak kapan Yosua jadi anggota Bareskrim?" tanya Hakim Wahyu menegaskan.
"Saya tidak tahu karena itu urusan dinas," kata Putri Candrawathi.
Baca juga: Sesal Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas Ditembak, Sedih, tapi Tak Merasa Bersalah
Atas jawaban tersebut, Hakim Wahyu pun menanyakan, apakah dengan permintaan itu Putri Candrawathi akan membantu mengurus mundurnya Brigadir J dari posisi ajudan?
Putri menjawab, Ferdy Sambo yang mengurus mundurnya Brigadir J dan kembali ke satuannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.