Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2023, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengaku menyesali peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Awalnya, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menanyakan ihwal perasaan yang membelenggunya atas peristiwa kelam yang menewaskan Brigadir J.

Ricky Rizal pun menjawab bahwa dirinya merasa sedih atas rentetan semua peristiwa yang dialaminya yang menyangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," kata Ricky Rizal menjawab pertanyaan Morgan.

Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini

Usai mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Morgan menyinggung apakah Ricky Rizal merasa bersalah atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Namun, Ricky Rizal tak secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya merasa bersalah.

Ia hanya mengatakan menyesali peristiwa pembunuhan tersebut.

"Hanya sedih?" tanya Morgan.

"Siap, Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.

"Selain itu? Selain merasa sedih?" ujar Morgan lagi.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," jawab Ricky Rizal.

"Kamu tidak merasa bersalah, apa tidak?" cecar Hakim Morgan.

"Saya menyesali," ujar Ricky Rizal.

Adapun Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tak lihat Sambo bawa senjata

Dalam kesempatan yang sama, Ricky Rizal mengaku tidak melihat Sambo membawa senjata sebelum Brigadir J tewas.

Hal itu disampaikan Ricky Rizal ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung jarak antara Ricky Rizal dan Sambo tidak berjauhan.

"Kamu lihat enggak FS (Ferdy Sambo) pegang senjata?” tanya JPU.

“(Hanya melihat Ferdy Sambo) menembak dinding pakai senjata Pak,” ujar Ricky Rizal.

“Enggak, memegang senjata saat masuk sebelum menembak?” timpal JPU menegaskan.

"Tidak melihat, Pak,” jawab Ricky Rizal.

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Jaksa: Terserah Kau Lah!

Atas jawaban itu, JPU kemudian mencecar Ricky Rizal yang tidak bisa melihat keberadaan senjata di tubuh Sambo.

Padahal, jarak Ricky Rizal dengan Sambo di lokasi tewasnya Brigadir J tidak lebih dari dua meter.

"Di badannya? Kan cuma dua meter jaraknya, kalau polisi taruh di sini (JPU menunjuk pinggang) keliahatan lah jendul-jendul, taruh handphone saja kelihatan kok,” cecar JPU.

“Izin Pak, saya masuk itu bukan terus saya berdiri lama terus saya perhatikan itu, enggak, Pak. Saya jalan, dari dapur, jalan. Begitu sampai, satu dua detik terjadi penembakan, bukan saya sampai terus saya lihat-lihat,” ujar Ricky Rizal.

"Jadi, kamu tidak mendengar atau menyaksikan bahwa FS itu berteriak jongkok atau apa?” timpal Jaksa.

"Jongkok saya sampaikan, saya mendengar,” tegas Ricky Rizal.

"Melihat Yosua digiring (JPU menirukan menyeret) begini?” lanjut JPU,

“Waktu saya masuk, Yosua sudah ada di depan. Jadi saya tidak melihat bapak menggiring begini,” ujar Ricky Rizal.

"Kan beriringan masuk?” cecar JPU lagi.

Ricky Rizal pun mengaku bahwa ia tidak langsung masuk ke rumah ketika Brigadir J akan ditembak.

Ia mengaku sempat berhenti di antara himpitan dua mobil yang terparkir di garasi rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

“Saya paling belakang pak, saya menyusul, mereka masuk duluan saya baru masuk,” jelas Ricky Rizal.

“Tapikan jarakmu hanya satu dua meter?” cecar JPU lagi.

"Dari?” tanya Ricky Rizal.

"Dari masuknya Yosua, Kuat, Kamu,” timpal JPU.

"Saya sempet berhenti dulu Pak, kan waktu itu ada mobil Inova dua,” terang Ricky Rizal.

Ketika tengah menjelaskan, jawaban Ricky Rizal lantas dipotong oleh JPU.

"Ah terserah kau lah! Mau ngeles-ngeles juga enggak apa-apa,” tegas JPU.

Sambo berjanji beri uang Rp 500 juta

Ricky Rizal mengaku pernah dijanjikan Sambo akan diberi uang sebesar Rp 500 juta usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Uang sebesar itu juga dijanjikan Sambo akan diberikan kepada Kuat Ma'ruf. Sementara, Bharada E bakal diberikan sebear Rp 1 miliar.

Baca juga: Usai Brigadir J Tewas, Ricky Rizal Akui Dijanjikan Uang Rp 500 Juta oleh Ferdy Sambo

Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso bertanya kepada Ricky Rizal perihal pemberian uang dari Sambo.

"Apa sebelumnya saudara pernah diberikan yang sejumlah uang sebesar Rp 500 juta," tanya Wahyu.

"Kalau sampai Rp 500 juta saya belum pernah Yang Mulia,” jawab Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Wahyu pun kembali menanyakan berapa jumlah uang yang paling besar diberikan Sambo kepada Ricky Rizal.

"Di bawah Rp 100 (juta), Yang Mulia," timpal polisi yang ditugaskan sebagai sopir untuk menjaga anak Sambo di Magelang itu.

Ricky Rizal tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan Sambo. Ia hanya menegaskan bahwa Sambo tidak pernah memberikan uang lebih dari Rp 100 juta.

Dituntut pekan depan

Adapun sidang tuntutan Ricky Rizal dalam kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Keputusan ini diambil setelah JPU sempat memohon agar sidang tuntutan digelar dua pekan ke depan.

"Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum," tegas Hakim Wahyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Nasional
Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Nasional
Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Nasional
Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Nasional
Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Nasional
Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Nasional
Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Nasional
Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Nasional
KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com