JAKARTA, KOMPAS.com – Proses sidang etik terhadap puluhan anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum tuntas digelar Polri.
Pasalnya, masih ada belasan anggota Polri yang diduga melanggar etik dan belum diinformasikan apakah statusnya sudah disidang etik atau belum.
Diketahui, ada 34 personel Polri diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J yang dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 dan Surat Telegram Nomor: T/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, Polri telah mengumumkan 20 anggota Polri telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Namun, proses sidang etik untuk 14 anggota lainnya masih belum terinformasi.
“Nunggu info dari Propam aja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono juga masih belum merespons pertanyaan terkait hal itu.
Berikut daftar 20 anggota yang sudah menjalani sidang etik:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sanksi etik pada 25-26 Agustus 2022.
Hasil sidang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dihubungi Jenderal Bintang Dua Usai Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbongkar
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, pada 25 Agustus 2022.
Dalam sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding. Tetapi, hasil banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Hasil sidang etik terhadap Chuck Putranto juga berupa pemecatan. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan telah diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Terkait hasil putusan ini, Chuck Putranto juga mengajukan banding.
Baca juga: Lihat Jasad Brigadir J, Chuck Putranto Mengaku Takut Bertanya ke Ferdy Sambo
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi pemecatan terhadap tersangka obstruction of justice lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Proses sidang etik Kompol Baiquni digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari.
Terkait hasil banding, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan etik yang dijatuhinya.
Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo
Tersangka obstruction of justice lainnya juga yang dipecat melalui sidang etik Polri adalah Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Agus Nurpatria digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Agus Nurpatria juga mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.