Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J: dari 34 Personel Polri yang Diduga Langgar Etik, 20 Sudah Jalani Sidang Etik

Kompas.com - 09/01/2023, 16:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses sidang etik terhadap puluhan anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum tuntas digelar Polri.

Pasalnya, masih ada belasan anggota Polri yang diduga melanggar etik dan belum diinformasikan apakah statusnya sudah disidang etik atau belum.

Diketahui, ada 34 personel Polri diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J yang dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 dan Surat Telegram Nomor: T/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Baca juga: Polri Diminta Transparan Sampaikan Proses Pelaksanaan Sidang Etik Anggotanya Terkait Kasus Brigadir J

Dari jumlah tersebut, Polri telah mengumumkan 20 anggota Polri telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Namun, proses sidang etik untuk 14 anggota lainnya masih belum terinformasi.

“Nunggu info dari Propam aja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono juga masih belum merespons pertanyaan terkait hal itu.

Berikut daftar 20 anggota yang sudah menjalani sidang etik:

1. Ferdy Sambo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sanksi etik pada 25-26 Agustus 2022.

Hasil sidang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dihubungi Jenderal Bintang Dua Usai Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbongkar

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, pada 25 Agustus 2022.

Dalam sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding. Tetapi, hasil banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)

2. Chuck Putranto

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Hasil sidang etik terhadap Chuck Putranto juga berupa pemecatan. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan telah diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

Terkait hasil putusan ini, Chuck Putranto juga mengajukan banding.

Baca juga: Lihat Jasad Brigadir J, Chuck Putranto Mengaku Takut Bertanya ke Ferdy Sambo

Foto stok: Terdakwa  Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

3. Baiquni Wibowo

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi pemecatan terhadap tersangka obstruction of justice lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Proses sidang etik Kompol Baiquni digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari.

Terkait hasil banding, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan etik yang dijatuhinya.

Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria. (foto stok)

4. Kombes Agus Nurpatria

Tersangka obstruction of justice lainnya juga yang dipecat melalui sidang etik Polri adalah Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Agus Nurpatria digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Agus Nurpatria juga mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com