Salin Artikel

Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengampuni perbuatan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tindakan yang disebut sebagai pelecehan seksual. Adapun peristiwa itu terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Akan tetapi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu meminta Brigadir J untuk mengundurkan diri sebagai ajudan Ferdy Sambo.

"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji', saya minta dia untuk resign," ungkap Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (11/1/2023).

Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mendalami keterangan Putri Candrawathi perihal permintaan resign atau mengundurkan diri itu.

Hakim Wahyu tidak memahami maksud resign yang diminta Putri Candrawathi, apakah untuk mundur sebagai ajudan atau dari mundur dari institusi Kepolisian?

Menurut Hakim Wahyu, dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya, Ferdy Sambo belum mendapatkan fasilitas ajudan untuk pengawal istri. Terlebih, Brigadir J hanya diperbantukan untuk mengawal Putri Candrawathi dan bukan merupakan ajudan yang difasilitasi oleh Polri.

"Resign yang saudara maksud sebagai ajudan? Kan kemarin sudah dibantah bahwa Yosua bukan ajudan (untuk Putri Candrawathi)?" papar Hakim Wahyu.

"Maksudnya resign di sini, resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari Kepolisian?" tanya Hakim menegaskan.

"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelas Putri Candrawathi.

"Artinya kembali ke Korps Brimob lagi?" tanya Hakim Wahyu.

"Kalau tidak salah Yosua sudah masuk menjadi anggota Bareskrim," timpal istri Ferdy Sambo itu.

"Sejak kapan Yosua jadi anggota Bareskrim?" tanya Hakim Wahyu menegaskan.

"Saya tidak tahu karena itu urusan dinas," kata Putri Candrawathi.

Atas jawaban tersebut, Hakim Wahyu pun menanyakan, apakah dengan permintaan itu Putri Candrawathi akan membantu mengurus mundurnya Brigadir J dari posisi ajudan?

Putri menjawab, Ferdy Sambo yang mengurus mundurnya Brigadir J dan kembali ke satuannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Saudara yang bantu?" tanya Hakim.

"Bukan. Suami saya," tutur Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/16034341/putri-candrawathi-ke-brigadir-j-dek-saya-ampuni-perbuatanmu-yang-keji-tapi

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke