Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sambo Berkilah Kemudian Merasa Bersalah dan Menyesal...

Kompas.com - 11/01/2023, 09:31 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Sambo duduk di kursi terdakwa yang berhadapan dengan Majelis Hakim. Ia mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana hitam.

Kepada Sambo, Majelis Hakim bertanya soal apa yang membuatnya nekat melibatkan puluhan anggota kepolisian masuk ke pusaran kebohongannya terkait pembunuhan Yosua.

Baca juga: JPU ke Sambo: Apa Bisa Kami Percaya Tangisan Saudara Benar?

Selain itu, Hakim dan Jaksa Penununtut Umum (JPU) berulang kali menanyakan Sambo perihal penyebab utama kejahatan itu bisa terjadi, yaitu pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya, Putri Candrawathi saat berada di Magelang.

Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, Sambo bukanlah orang kemarin sore di bidang reserse dan kriminal.

Hakim tak habis pikir mengapa Sambo memilih untuk mengeksekusi Yosua begitu mendengar istrinya dilecehkan. 

"Apakah Saudara tidak bertanya, atau paling tidak menyarankan, 'Ayo, kita visum lebih dulu', atau paling enggak Saudara selaku suami, ayo kita ke dokter dulu untuk memeriksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf, PMS atau yang lain-lain, kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?" kata Hakim.

Sambo kemudian mengatakan, ia menyesal tidak melakukan visum terhadap istrinya.

"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, Yang Mulia. Saya minta maaf karena ini harus panjang seperti ini, Yang Mulia," ucap Sambo.

Tangisan sambo

Terkait pelecehan seksual yang dialami Putri juga ditanyakan oleh JPU. Jaksa mengingatkan Sambo bahwa dia beberapa kali menangis menceritakan pelecehan seksual di Duren Tiga yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Karena yang diakui Sambo saat ini adalah pelecehan seksual yang terjadi bukan di Duren Tiga, melainkan di Magelang.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

JPU membeberkan bagaimana Sambo menceritakan skenario tembak-menembak dengan cucuran air mata di hadapan Komisioner Komnas HAM, Kompolnas, bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Di sana Saudara masih mempertahankan skenario, pada saat itu Saudara menangis untuk mempertahankan skenario pemerkosaan, apakah itu benar?" kata Jaksa.

"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," Sambo berkilah.

"Tapi yang saudara sampaikan peristiwa pemerkosaan di Duren Tiga?" kata Jaksa. 

Sambo membenarkan dan mengoreksi bahwa peristiwa yang terjadi bukan perkosaan, melainkan pelecehan. "Pelecehan di Duren Tiga," ucap Sambo.

Lantas, Jaksa meragukan keterangannya yang sekarang yang menyebut benar terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Sebab, Sambo menggunakan cara yang sama yaitu terlihat emosional untuk mempertahankan benar adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang.

"Lalu apa yang bisa membuat kami percaya bahwa tangisan Saudara ini adalah benar tentang peristiwa di Magelang?" kata Jaksa.

Mengaku menyesal

Di akhir persidangan, Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal yang dia rasakan selama proses hukum berlangsung.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Saat itu, Sambo mengungkapkan penyesalan dan rasa bersalahnya.

Karena peristiwa penembakan itu, kata Sambo, Yosua harus meninggal dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya.

Ungkapan penyesalan dan rasa bersalah selanjutnya disampaikan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Lantaran perintah "hajar", kata Sambo, Richard mengeksekusi Yosua hingga meninggal dunia.

"Untuk itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," kata Sambo.

Baca juga: Tegang dan Suara Bergetar, Sambo: Tak Mungkin Saya Karang Cerita Istri Saya Diperkosa

Rasa bersalah dan penyesalan berikutnya ditunjukan kepada tiga terdakwa lainnnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

"(Ketiganya) yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," ucap Sambo.

Ungkapan rasa bersalah dan penyesalan juga disampaikan Sambo kepada institusi Polri, presiden dan masyarakat Indonesia yang telah tersita perhatiannya karena kasus tersebut.

Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.

Dengan suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan, kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.

"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia," tutur Sambo.

Ia pun menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar JPU menuntut dengan obyektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

"Saya bersalah Yang Mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian Yang Mulia," ujar Sambo.

Baca juga: Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo yang Lihat Brigadir J dari Mobil padahal Pagar Rumah Dinasnya Tinggi

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com