Salin Artikel

Saat Sambo Berkilah Kemudian Merasa Bersalah dan Menyesal...

Sambo duduk di kursi terdakwa yang berhadapan dengan Majelis Hakim. Ia mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana hitam.

Kepada Sambo, Majelis Hakim bertanya soal apa yang membuatnya nekat melibatkan puluhan anggota kepolisian masuk ke pusaran kebohongannya terkait pembunuhan Yosua.

Selain itu, Hakim dan Jaksa Penununtut Umum (JPU) berulang kali menanyakan Sambo perihal penyebab utama kejahatan itu bisa terjadi, yaitu pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya, Putri Candrawathi saat berada di Magelang.

Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, Sambo bukanlah orang kemarin sore di bidang reserse dan kriminal.

Hakim tak habis pikir mengapa Sambo memilih untuk mengeksekusi Yosua begitu mendengar istrinya dilecehkan. 

"Apakah Saudara tidak bertanya, atau paling tidak menyarankan, 'Ayo, kita visum lebih dulu', atau paling enggak Saudara selaku suami, ayo kita ke dokter dulu untuk memeriksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf, PMS atau yang lain-lain, kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?" kata Hakim.

Sambo kemudian mengatakan, ia menyesal tidak melakukan visum terhadap istrinya.

"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, Yang Mulia. Saya minta maaf karena ini harus panjang seperti ini, Yang Mulia," ucap Sambo.

Terkait pelecehan seksual yang dialami Putri juga ditanyakan oleh JPU. Jaksa mengingatkan Sambo bahwa dia beberapa kali menangis menceritakan pelecehan seksual di Duren Tiga yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Karena yang diakui Sambo saat ini adalah pelecehan seksual yang terjadi bukan di Duren Tiga, melainkan di Magelang.

JPU membeberkan bagaimana Sambo menceritakan skenario tembak-menembak dengan cucuran air mata di hadapan Komisioner Komnas HAM, Kompolnas, bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Di sana Saudara masih mempertahankan skenario, pada saat itu Saudara menangis untuk mempertahankan skenario pemerkosaan, apakah itu benar?" kata Jaksa.

"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," Sambo berkilah.

"Tapi yang saudara sampaikan peristiwa pemerkosaan di Duren Tiga?" kata Jaksa. 

Sambo membenarkan dan mengoreksi bahwa peristiwa yang terjadi bukan perkosaan, melainkan pelecehan. "Pelecehan di Duren Tiga," ucap Sambo.

Lantas, Jaksa meragukan keterangannya yang sekarang yang menyebut benar terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Sebab, Sambo menggunakan cara yang sama yaitu terlihat emosional untuk mempertahankan benar adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang.

"Lalu apa yang bisa membuat kami percaya bahwa tangisan Saudara ini adalah benar tentang peristiwa di Magelang?" kata Jaksa.

Mengaku menyesal

Di akhir persidangan, Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal yang dia rasakan selama proses hukum berlangsung.

Karena peristiwa penembakan itu, kata Sambo, Yosua harus meninggal dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya.

Ungkapan penyesalan dan rasa bersalah selanjutnya disampaikan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Lantaran perintah "hajar", kata Sambo, Richard mengeksekusi Yosua hingga meninggal dunia.

"Untuk itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," kata Sambo.

Rasa bersalah dan penyesalan berikutnya ditunjukan kepada tiga terdakwa lainnnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

"(Ketiganya) yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," ucap Sambo.

Ungkapan rasa bersalah dan penyesalan juga disampaikan Sambo kepada institusi Polri, presiden dan masyarakat Indonesia yang telah tersita perhatiannya karena kasus tersebut.

Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.

Dengan suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan, kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.

"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia," tutur Sambo.

Ia pun menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar JPU menuntut dengan obyektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

"Saya bersalah Yang Mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian Yang Mulia," ujar Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/09314841/saat-sambo-berkilah-kemudian-merasa-bersalah-dan-menyesal

Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke