Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat ke PTUN soal Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 09/01/2023, 12:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusannya mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan telah didaftarkan dengan nomor 2/G/2023/PTUN.JKT per 3 Januari 2022 lalu. Penggugat merupakan seorang advokat bernama Priyanto Hadisaputro.

Dalam gugatannya, Priyanto meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Lewat Keppres itu, Jokowi mengangkat Guntur, yang sebelumnya Sekretaris Jenderal MK, menjadi hakim konstitusi. Kemudian, resmi dilantik pada 23 November 2022.

“(Memohon majelis hakim) mewajibkan tergugat (Jokowi) untuk mencabut Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR, sepanjang menyangkut pengangkatan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., sebagai Hakim Konstitusi,” tulis gugatan tersebut.

Baca juga: Saat MK Dukung Keinginan Mendadak DPR Ganti Hakim Konstitusi...

Pengangkatan Guntur karena alasan politik?

Alasan DPR mencopot Aswanto mengejutkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terang-terangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik

"Ini adalah keputusan politik," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang Pacul mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.

Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan anggota legislatif.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang Pacul.

Baca juga: Jokowi Sopiri Anwar Ibrahim Keliling Kebun Raya Bogor

Aswanto juga dinilai tidak punya komitmen dengan DPR. Sehingga, legislator akhirnya memutuskan untuk menggantinya dengan sosok lain.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Bambang Pacul.

Pencopotan Aswanto oleh DPR ini seketika ditentang banyak pihak. Awal Oktober 2022, sejumlah kelompok masyarakat sipil sempat menggelar aksi protes di depan gedung MK menentang keputusan itu.

Kelompok masyarakat sipil tersebut di antaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan lainnya.

Mereka menilai bahwa DPR telah menunjukkan arogansinya karena mencopot Aswanto. Kelompok masyarakat ini pun meminta agar keputusan DPR itu dibatalkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com