"DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan dari Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK
"DPR harus patuh dan tunduk pada konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi," ujarnya lagi.
Sejumlah mantan Hakim MK juga sempat berkumpul di gedung MK. Di antaranya, Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam); Jimly Asshiddiqie; Maruarar Siahaan; dan Hamdan Zoelva.
Ada juga Laica Marzuki, Haryono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.
Dari pertemuan itu, mereka sepakat menyatakan bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR melanggar aturan.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa jabatan Aswanto baru selesai pada 2029 jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Sehingga, DPR bisa dinyatakan melanggar undang-undang karena mencopot Aswanto.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi
Ketika itu, Jimly menyarankan agar Presiden Jokowi tak menindaklanjuti keputusan DPR dengan tidak menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Aswanto ataupun mengangkat hakim penggantinya.
Menurut Jimly, apabila Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto, perkara ini rawan digugat ke PTUN karena dinilai tak berdasar.
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," kata Jimly.
"Presiden harus tegas, jangan ditindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya," ujarnya lagi.
Jokowi pun sempat angkat bicara terkait ini. Tetapi, saat itu, ia tak menjawab gamblang.
Jokowi hanya mengatakan, semua pihak harus menaati aturan, baik yang tertuang dalam UUD 1945 maupun peraturan di bawahnya.
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang. Sudah, pegangannya itu saja," kata Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 Oktober 2022.
Baca juga: Pergantian Hakim Konstitusi Jadi Kontroversi, Anwar Usman Pastikan MK Tetap Independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.