Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat Lagi KPU ke PTUN

Kompas.com - 09/01/2023, 11:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses hukum saat ini telah memasuki babak persidangan.

Sebelumnya, Partai Masyumi juga telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta pada Oktober 2022.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terbaru Partai Masyumi sudah didaftarkan pada 4 Januari 2023 dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, sebagai perkara sengketa proses pemilu.

Dalam gugatannya, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU ke MA, Anggap Sipol Langgar UU Pemilu

Partai Masyumi meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” tulis Partai Masyumi dalam gugatannya.

Partai Masyumi sebelumnya gagal lolos pendaftaran partai politk calon peserta Pemilu 2024 ini. Hal ini membuat mereka tidak layak untuk menjalani tahap berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan faktual untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam gugatan sengketa ke PTUN Jakarta, Partai Masyumi meminta agar mereka dinyatakan KPU RI telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, “sesuai dengan Pasal 7,8,15,16,17, 18, 19, 20 dan 25 PKPU Nomor 4 tahun 2022”.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

“(Memohon majelis hakim) menyatakan penggugat (Partai Masyumi) adalah partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis mereka dalam gugatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan surat keputusan penetapan KPU yang menyatakan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," bunyi gugatan itu lagi.

Dalam gugatan yang sama, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan tanda pengembalian dokumen persyaratan pendaftaran Partai Masyumi, yang diberikan KPU RI pada 16 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, karena diklaim tanpa stempel resmi KPU.

Tanda pengembalian ini diberikan KPU RI kepada partai-partai politik yang berkas pendaftarannya tidak dinyatakan lengkap.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Pernah gugat KPU ke Bawaslu

Sebelumnya, Partai Masyumi juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Masyumi menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Masyumi pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com