Salin Artikel

Jokowi Digugat ke PTUN soal Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan telah didaftarkan dengan nomor 2/G/2023/PTUN.JKT per 3 Januari 2022 lalu. Penggugat merupakan seorang advokat bernama Priyanto Hadisaputro.

Dalam gugatannya, Priyanto meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Lewat Keppres itu, Jokowi mengangkat Guntur, yang sebelumnya Sekretaris Jenderal MK, menjadi hakim konstitusi. Kemudian, resmi dilantik pada 23 November 2022.

“(Memohon majelis hakim) mewajibkan tergugat (Jokowi) untuk mencabut Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR, sepanjang menyangkut pengangkatan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., sebagai Hakim Konstitusi,” tulis gugatan tersebut.

Pengangkatan Guntur karena alasan politik?

Alasan DPR mencopot Aswanto mengejutkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terang-terangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik

"Ini adalah keputusan politik," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang Pacul mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.

Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan anggota legislatif.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang Pacul.

Aswanto juga dinilai tidak punya komitmen dengan DPR. Sehingga, legislator akhirnya memutuskan untuk menggantinya dengan sosok lain.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Bambang Pacul.

Pencopotan Aswanto oleh DPR ini seketika ditentang banyak pihak. Awal Oktober 2022, sejumlah kelompok masyarakat sipil sempat menggelar aksi protes di depan gedung MK menentang keputusan itu.

Kelompok masyarakat sipil tersebut di antaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan lainnya.

Mereka menilai bahwa DPR telah menunjukkan arogansinya karena mencopot Aswanto. Kelompok masyarakat ini pun meminta agar keputusan DPR itu dibatalkan.

"DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan dari Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

"DPR harus patuh dan tunduk pada konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi," ujarnya lagi.

Sejumlah mantan Hakim MK juga sempat berkumpul di gedung MK. Di antaranya, Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam); Jimly Asshiddiqie; Maruarar Siahaan; dan Hamdan Zoelva.

Ada juga Laica Marzuki, Haryono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa jabatan Aswanto baru selesai pada 2029 jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Sehingga, DPR bisa dinyatakan melanggar undang-undang karena mencopot Aswanto.

"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Ketika itu, Jimly menyarankan agar Presiden Jokowi tak menindaklanjuti keputusan DPR dengan tidak menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Aswanto ataupun mengangkat hakim penggantinya.

Menurut Jimly, apabila Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto, perkara ini rawan digugat ke PTUN karena dinilai tak berdasar.

"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," kata Jimly.

"Presiden harus tegas, jangan ditindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya," ujarnya lagi.

Jokowi pun sempat angkat bicara terkait ini. Tetapi, saat itu, ia tak menjawab gamblang.

Jokowi hanya mengatakan, semua pihak harus menaati aturan, baik yang tertuang dalam UUD 1945 maupun peraturan di bawahnya.

"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang. Sudah, pegangannya itu saja," kata Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 Oktober 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/12122141/jokowi-digugat-ke-ptun-soal-guntur-hamzah-jadi-hakim-konstitusi

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke