Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra

Kompas.com - 09/01/2023, 09:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mencegah pengusaa Dito Mahendra bepergian ke luar negeri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Dito Mahendra sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan pemberlakuan pencegahan terhadap Dito Mahendra akan bergantung pada keperluan penyidikan.

“Terkait dengan upaya itu tentu nanti dipertimbangan apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dito Mahendra Bisa Dijemput Paksa KPK sebagai Saksi

Ali menuturkan, KPK masih berharap Dito Mahendra bersikap kooperatif dan hadir ke meja penyidik.

Jika tidak bisa hadir, Dito Mahendra bisa memberikan konfirmasi mengenai keberadaannya dan tanggal kapan dia bisa dimintai keterangan.

Menurut Ali, saksi memiliki peran membantu proses penanganan perkara dugaan korupsi oleh KPK.

“Sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan Nurhadi terkait TPPU,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, KPK telah memanggil Dito Mahendra tiga kali, yakni pada 8 November, 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023.

Namun, Dito mangkir dari ketiga panggilan penyidik itu.

Dalam kasus terpisah, Dito dikenal sebagai orang yang melaporkan artis peran Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik. Nikita sempat menjalani beberaoa jaku sidang tapi pada akhirnya dibebaskan oleh hakim karena pelapor atau Dito sendiri tidak pernah hadir dalam sidang.  

Ali mengatakan, mengacu pada ketentuan yang berlaku, Dito Mahendra sebenarnya bisa dijemput paksa.

KPK juga telah mendatangi kediamannya yang merujuk pada data alamat tinggal di dalam catatan kependudukan. Namun, ia tidak ada di tempat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan tiga kali,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Cari Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Menurut Ali, keterangan Dito Mahendra dibutuhkan agar perkara dugaan TPPU Nurhadi menjadi jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com