Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Heran Ferdy Sambo Ajukan "Screenshot" Chat Jadi Alat Bukti, Kenapa HP Rusak Serempak?

Kompas.com - 06/01/2023, 18:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim dibuat heran dengan alat bukti yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alat bukti yang dimaksud berupa screenshot atau tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp antara Yosua dengan Kodir, asisten rumah tangga (ART) Sambo, mengenai CCTV rusak.

Sambo sedianya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).

Baca juga: CCTV Bongkar Skenario Baku Tembak, Ferdy Sambo: Kalau Tahu dari Awal, Saya Hancurkan Sendiri

Mulanya, Sambo tengah memberikan kesaksian soal kerusakan CCTV di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang, CCTV tersebut rusak sekitar 3 minggu sebelum peristiwa penembakan.

Namun, dia mengaku baru mengetahui CCTV tersebut rusak sesaat setelah Yosua tewas ditembak. Informasi itu diketahui Sambo dari Kodir, asisten rumah tangganya.

"Yang pertama saya tanyakan setelah peristiwa (penembakan) itu ke Kodir, CCTV di dalam ini hidup apa tidak. Kemudian Kodir menjawab 'sudah lama rusak, Pak'," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Baca juga: Apakah Video Viral Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo Bentuk Tekanan? Ini Kata PN Jaksel

Sambo juga berkata, jika saja CCTV itu berfungsi, dirinya tak mungkin berani menyusun skenario kebohongan soal baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berujung Yosua.

"Kalau CCTV itu ada mungkin saya tidak akan lanjutkan, Yang Mulia, cerita skenario itu. Karena pasti akan terbuka peristiwanya bukan tembak-menembak," ujarnya.

Namun, Sambo membantah bahwa rusaknya CCTV itu bagian dari skenario pembunuhan terhadap Yosua. Dia menegaskan, CCTV tersebut sudah rusak sekitar 3 minggu sebelum penembakan.

Bahkan, kata Sambo, kerusakan CCTV itu pertama kali dilaporkan oleh Yosua ke Kodir melalui pesan WhatsApp sekitar pertengahan Juni 2022.

Baca juga: Sempat Percaya Diri Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Itu yang Saya Sesali

Pascapenembakan, Sambo mengaku sempat memerintahkan Kodir untuk mengambil gambar tangkapan layar atau screenshot percakapan mengenai CCTV rusak tersebut.

"Tanggal 12 (Juli) saya panggil Kodir. 'Dir, itu CCTV di rumah rusak atau gimana?'," kata Sambo mengingat percakapannya dengan Kodir.

"(Kodir bilang) Rusak, Pak. Saya sudah WA (WhatsApp) Om Yosua bahwa CCTV rusak. Saya sampaikan 'mana WA-nya?'. Kemudian saya bilang, 'kamu capture'," lanjut Sambo.

Sambo lantas menyebut bahwa tangkapan layar percakapan Kodir dengan Yosua itu dia ajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Mengetahui hal itu, hakim bertanya-tanya. Hakim ragu tangkapan layar tersebut bisa dijadikan alat bukti karena tak ada bukti asli percakapan antara Kodir dengan Yosua di WhatsApp.

"Kalau seperti ini apa bisa menjadi bukti bagi kami tanpa menunjukkan aslinya?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Hakim juga heran karena Kodir mengaku ponselnya rusak pascaperistiwa penembakan.

"Karena Kodir mengatakan bahwa rusak HP-nya. Itu pula yang kami tanyakan kepada (jaksa) penuntut umum, kenapa kok kerusakan itu serempak," lanjut Suhel.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario

Menurut Majelis Hakim, gambar tangkapan layar saja tak cukup dijadikan alat bukti tanpa menyertakan bukti asli berupa percakapan WhatsApp antara Kodir dan Yosua.

Sebabnya, majelis harus membandingkan antara gambar tangkapan layar dengan percakapan asli.

"Ketika ini diajukan tidak ada aslinya, secara hukum kan kita tidak bisa," kata Hakim Suhel.

Mendengar penjelasan itu, Sambo hanya terdiam dan tak memberikan tanggapan apa pun.

Baca juga: KY dan MA Bakal Telusuri Video Viral yang Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com