Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Percaya Diri Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Itu yang Saya Sesali

Kompas.com - 06/01/2023, 05:36 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku percaya diri membuat skenario tembak menembak untuk mengaburkan penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Adapun keempatnya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2023).

"Dalam hal pembuat skenario itu," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Emosi Kalahkan Logika Saya

Sambo mengungkapkan bahwa tindakannya menembakkan pistol Brigadir Yosua ke dinding rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga dilakukan untuk meyakinkan seolah-olah ada tembak menembak anak sesama ajudan.

Hal itu, kata dia, semata-mata untuk menyelamatkan Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga tewas.

Sebab, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian penggunaan senjata untuk melawan dapat menyelamatkan Bharada E.

"Saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak-menembak,” kata Sambo.

“(Seolah-olah) ini berarti perlawanan (Bharada E) ada di Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan ini bisa masuk (menyelamatkan Richard)," kata eks Perwira Tinggi Polri itu.

Namun demikian, ia mengaku menyesal atas tindakan yang telah ia lakukan hingga menyeret puluhan anggota Polri dalam kasus itu.

"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus," tutur Sambo.

Baca juga: Dicecar Jaksa, Bharada E Tetap Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Yosua

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dan Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com