JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku percaya diri membuat skenario tembak menembak untuk mengaburkan penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Adapun keempatnya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2023).
"Dalam hal pembuat skenario itu," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Baca juga: Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Emosi Kalahkan Logika Saya
Sambo mengungkapkan bahwa tindakannya menembakkan pistol Brigadir Yosua ke dinding rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga dilakukan untuk meyakinkan seolah-olah ada tembak menembak anak sesama ajudan.
Hal itu, kata dia, semata-mata untuk menyelamatkan Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Sebab, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian penggunaan senjata untuk melawan dapat menyelamatkan Bharada E.
"Saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak-menembak,” kata Sambo.
“(Seolah-olah) ini berarti perlawanan (Bharada E) ada di Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan ini bisa masuk (menyelamatkan Richard)," kata eks Perwira Tinggi Polri itu.
Namun demikian, ia mengaku menyesal atas tindakan yang telah ia lakukan hingga menyeret puluhan anggota Polri dalam kasus itu.
"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus," tutur Sambo.
Baca juga: Dicecar Jaksa, Bharada E Tetap Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Yosua
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dan Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.