Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario

Kompas.com - 06/01/2023, 06:05 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo membantah telah memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghapus rekaman CCTV di area sekitar rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebaliknya, Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus rekaman CCTV yang bisa menjadi barang bukti kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya tidak memerintahkan Hendra Kurniawan.

Awalnya, tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan bertanya perihal pernyataan Ferdy Sambo saat ditanya oleh majelis hakim.

"Tadi hakim tanya, 'kenapa pada saat itu pada tanggal 13 (Juli 2022), saksi memerintahkan ke Arif Rachman, bukan Hendra? Atau kenapa saksi tidak menceritakan skenario tersebut ke Hendra'. Lalu saudara menjawab, 'saya khawatir kalau memerintahkan Hendra, takut tidak akan melaksanakan atau melawan'," kata salah satu kuasa hukum Hendra. dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Bingung Saat Dimintai KTP oleh Hakim di Sidang Obstruction of Justice

"Saya ingin luruskan, kalau melawan sih enggak lah," jawab Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Suhel kemudian menyela karena Ferdy Sambo sudah menjelaskan sebelumnya.

"Tadi saudara sudah bukan meluruskan ya. Saudara Hendra ini satu digit di bawah saudara. Jadi ada potensi (tak ikuti skenario)," kata Suhel.

"Iya, ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini kemudian mengungkapkan alasannya mengapa lebih memilih memerintahkan Arif Rachman ketimbang Hendra Kurniawan.

"Mohon izin Yang Mulia, 15 tahun dia (Hendra) di sana (Propam). Kemudian, saya 1,5 tahun bergabung dengan terdakwa Hendra," kata Ferdy Sambo.

"Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan Biro Paminal," ujarnya lagi.

Baca juga: Dicecar Jaksa, Bharada E Tetap Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Yosua

Ferdy Sambo mencontohkan, pada 2021 atau saat Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal, ada 214 polisi yang tertangkap tangan.

"Ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Itu kemudian menjadi penyebab, saya khawatir dia (Hendra) memiliki potensi untuk tidak bisa mengikuti skenario saya," kata Ferdy Sambo.

Dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com