JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice sekaligus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat kebingungan saat ditanya identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Majelis Hakim.
Hal itu terjadi saat Ferdy Sambo menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan langsung kartu identitas Sambo saat memasuki uang sidang.
"Ada KTP-nya?" tanya Hakim.
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Sambo kemudian terlihat meraba kantongnya kemudian mengatakan tak membawa KTP yang dimaksud Hakim.
"Enggak ada yang mulia," ujar Ferdy Sambo.
Kemudian, Hakim kembali bertanya soal keberadaan KTP Ferdy Sambo.
"Di penyidik waktu itu sudah saya tidak pegang lagi," ucap Sambo
"Apa masalahnya, apa nggak ada KTP kok sampai ditahan?" tanya Hakim.
Sambo kemudian terlihat diam sejenak dengan gestur seperti orang kebingungan.
Baca juga: Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Emosi Kalahkan Logika Saya
Sambo kemudian menjawab "kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan Yang Mulia."
"Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?" Hakim kembali bertanya.
Dijawab Sambo "Tidak Yang Mulia."
Hakim kemudian menyebut KTP diperlukan untuk memeriksa dan memastikan identitas Sambo sebagai saksi.
"Karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya! Baik di Berita acara aja kami cocokan ini, identitas saudara ya!" kata Hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Dicecar Jaksa, Bharada E Tetap Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Yosua
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.