Salin Artikel

Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario

Sebaliknya, Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus rekaman CCTV yang bisa menjadi barang bukti kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya tidak memerintahkan Hendra Kurniawan.

Awalnya, tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan bertanya perihal pernyataan Ferdy Sambo saat ditanya oleh majelis hakim.

"Tadi hakim tanya, 'kenapa pada saat itu pada tanggal 13 (Juli 2022), saksi memerintahkan ke Arif Rachman, bukan Hendra? Atau kenapa saksi tidak menceritakan skenario tersebut ke Hendra'. Lalu saudara menjawab, 'saya khawatir kalau memerintahkan Hendra, takut tidak akan melaksanakan atau melawan'," kata salah satu kuasa hukum Hendra. dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Saya ingin luruskan, kalau melawan sih enggak lah," jawab Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Suhel kemudian menyela karena Ferdy Sambo sudah menjelaskan sebelumnya.

"Tadi saudara sudah bukan meluruskan ya. Saudara Hendra ini satu digit di bawah saudara. Jadi ada potensi (tak ikuti skenario)," kata Suhel.

"Iya, ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini kemudian mengungkapkan alasannya mengapa lebih memilih memerintahkan Arif Rachman ketimbang Hendra Kurniawan.

"Mohon izin Yang Mulia, 15 tahun dia (Hendra) di sana (Propam). Kemudian, saya 1,5 tahun bergabung dengan terdakwa Hendra," kata Ferdy Sambo.

"Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan Biro Paminal," ujarnya lagi.

Ferdy Sambo mencontohkan, pada 2021 atau saat Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal, ada 214 polisi yang tertangkap tangan.

"Ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Itu kemudian menjadi penyebab, saya khawatir dia (Hendra) memiliki potensi untuk tidak bisa mengikuti skenario saya," kata Ferdy Sambo.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu didakwa berupaya merusak barang bukti handphone (HP) dan kamera closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/06053361/ferdy-sambo-sebut-tak-perintahkan-hendra-kurniawan-hapus-rekaman-cctv

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke