Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2023, 20:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) sejak 2004 hingga 2019 mengalami perbaikan guna menampung aspirasi masyarakat.

Perbaikan itu terlihat dari sistem Pemilu yang diterapkan pada Pemilu 2004 sampai 2019.

Pada Pemilu 1955 sampai 1999, sistem yang digunakan adalah proporsional tertutup. Desakan untuk mengubah sistem Pemilu menjadi lebih terbuka semakin menguat setelah Pemilu 2004.

Baca juga: Gus Yahya Setuju Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Sistem Pemilu 2004

Pemilihan umum (Pemilu) legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota pada 2004 masih menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sistem itu diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno (Orde Lama) pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru) yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 pasca Reformasi 1998 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup.

Akan tetapi, penerapan sistem proporsional tertutup menuai kritik. Penyebabnya adalah dalam sistem proporsional tertutup, calon pemilih sama sekali tidak mengetahui siapa calon anggota legislatif (caleg) yang bakal mewakili mereka di DPR dan DPRD.

Baca juga: Tak Ingin Ambil Pusing Soal Proporsional Tertutup atau Terbuka, Amien: Apapun Kita Berani

Sebab dengan sistem proporsional tertutup, partai politik mempunyai kewenangan penuh buat menentukan calon anggota legislatif secara tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Baca juga: Pimpinan DPR Harap Hakim MK Dengarkan Pertimbangan Berbagai Pihak yang Tetap Ingin Sistem Proporsional Terbuka

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Sistem Pemilu 2009-2019

Penerapan sistem proporsional tertutup menuai kritik dan dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 2008.

Saat itu aturan yang diuji materi adalah Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di dalam pasal itu disebutkan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Nasional
Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Nasional
Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Nasional
Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Nasional
Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Nasional
Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Nasional
TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

Nasional
Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

Nasional
Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Pesan Alam untuk Ganjar bila Jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

Pesan Alam untuk Ganjar bila Jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

Nasional
Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Nasional
KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Nasional
Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Nasional
Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com