Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/01/2023, 19:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa Orde Baru digelar sebanyak 5 kali yakni 1977, 1982, 1987, 1992, dan terakhir pada 1997.

Sistem Pemilu yang digunakan pada Pemilu di masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto juga masih sama dengan yang diterapkan pada Pemilu 1971.

Sistem kepartaian pada 5 kali Pemilu itu juga disederhanakan melalui Undang-undang nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Sistem Proporsional Tertutup Disenangi Partai yang Punya Tradisi Otoriter

Lewat beleid itu, pemerintah memutuskan hanya terdapat 2 partai politik, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili kalangan religius nasionalis, serta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang mewakili kelompok nasionalis demokrat.

Sedangkan Golongan Karya (Golkar) saat itu tidak digolongkan sebagai partai politik tetapi sebagai organisasi peserta Pemilu (OPP).

Sistem Pemilu 1977-1997

Sistem Pemilu pada 1977 hingga 1997 adalah proporsional dengan stelsel daftar mengikat tertutup seperti yang diterapkan pada Pemilu 1971.

Maksudnya sistem itu adalah besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besarnya dukungan pemilih yang memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu (OPP) atau partai politik.

Dengan menerapkan sistem perwakilan berimbang stelsel daftar mengikat tertutup, maka semua kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) habis terbagi.

Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Dukung Sistem Proporsional Terbuka Dikaji Ulang

Akan tetapi, pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang bakal menjadi anggota DPR dan DPRD.

Dengan sistem itu, walaupun pemilih yang memberikan suara kepada salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung.

Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Baca juga: Gus Yahya Setuju Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Dalam Pemilu 1977 hingga 1997, Golkar selalu menjadi pemenang dengan. Sedangkan PPP dan PDI kerap berada pada posisi kedua dan ketiga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Nasional
KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Nasional
Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Nasional
Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut 'Penarikan' Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Wakil Ketua KPK Sebut "Penarikan" Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Nasional
MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Nasional
Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Nasional
Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Nasional
Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK Pengganti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK Pengganti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Nasional
Kapolri Tunjuk Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Jawa Barat

Kapolri Tunjuk Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Jawa Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke