Sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini memberikan keleluasaan baik bagi caleg maupun pemilih.
Caleg mempunyai peluang yang sama dan bisa menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk meraih suara tertinggi.
Sedangkan pemilih dapat menentukan wakil mereka di parlemen secara langsung, sepanjang tercantum dalam daftar caleg yang diajukan oleh partai politik.
Dengan menerapkan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu, maka wilayah negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan.
Nantinya Dapil itu akan disesuaikan untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tumbuhkan Oligarki Politik
Pembagian Dapil pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 relatif sama. Perbedaan yang terjadi disebabkan adanya pemekaran wilayah hingga perubahan jumlah penduduk yang menjadi acuan dalam penyusunan daerah pemilihan.
Terdapat sejumlah yang menjadi pertimbangan dalam pemetaan dapil seperti integralitas wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan, selain juga faktor geografis, ketersediaan jaringan transportasi dan komunikasi, maupun kesamaan latar belakang sosial budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.