JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 1999 setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden BJ Habibie.
Seharusnya Pemilu selanjutnya setelah 1997 digelar pada 2002. Namun, karena desakan politik akhirnya jadwal Pemilu dimajukan pada 1999.
Baca juga: Gerindra Nilai Parpol Parlemen yang Ingin Pemilu Proporsional Terbuka Bisa Sampaikan Pendapat di MK
Pemilu 1999 juga menjadi momentum baru keterbukaan masyarakat mengutarakan aspirasi politik setelah 32 tahun dikekang oleh rezim Orde Baru.
Pada saat itu juga bermunculan partai-partai politik baru dari berbagai kelompok hingga mencapai 48 parpol.
Pemilu 1999 masih menerapkan sistem proporsional tertutup seperti masa Orde Baru.
Akan tetapi, penetapan calon terpilih berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yakni dengan peringkat perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan (Dapil).
Maksudnya adalah apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon legislatif otomatis terpilih apabila partai itu mendapatkan kursi, maka pada Pemilu 1999 calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Sistem Proporsional Tertutup Disenangi Partai yang Punya Tradisi Otoriter
Jadi dengan kata lain, meski seorang calon anggota legislatif berada di urutan terbawah dari daftar calon parpol, tetapi jika dia mendapatkan suara terbesar dari daerah pemilihannya, maka calon yang berada di posisi terbawah itu yang terpilih menjadi anggota legislatif.
Untuk cara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II juga sama dengan cara yang dipergunakan pada Pemilu 1971.
Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih dilakukan secara tidak langsung melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca juga: Fraksi Nasdem Minta MK Libatkan Partai Politik di Parlemen untuk Beri Pandangan Soal Sistem Pemilu
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang saat itu merupakan partai baru peserta Pemilu keluar sebagai pemenang Pemilu 1999 dengan meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen (153 kursi).
Posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan 23.741.758 suara atau 22,44 persen (120 kursi).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada pada posisi ketiga dengan 13.336.982 suara atau 12,61 persen (51 kursi).
Baca juga: NU-Muhammadiyah Sepakat Isu Penundaan Pemilu Tak Perlu Digoreng Lagi
Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada di posisi keempat dengan meraih 11.329.905 suara atau 10,71 persen (58 kursi).
Partai Amanat Nasional (PAN) bercokol di tempat kelima dengan meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen (34 kursi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.