JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpandangan bahwa partai politik di parlemen bisa menyampaikan pendapatnya mengenai wacana mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk, bagi partai-partai parlemen yang berjuang mempertahankan sistem proporsional terbuka.
"Saya pikir partai-partai yang ada di DPR yang tetap ingin proporsional terbuka itu tetap bisa urun pendapat dalam menyampaikan pendapat DPR di sidang MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Sistem Proporsional Tertutup Disenangi Partai yang Punya Tradisi Otoriter
Dasco kemudian mengingatkan bahwa uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu memerlukan banyak pandangan.
Pendapat tersebut mulai dari masyarakat, DPR maupun pemerintah.
"Nah, pendapat dari DPR itu kan bisa pendapat dari fraksi-fraksi disampaikan dalam sidang MK," ujarnya.
Wakil Ketua DPR itu berkelakar, partai politik di parlemen dimungkinkan menyampaikan pandangannya tersebut di MK.
Baca juga: PKS Nilai Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Terlambat Disampaikan
"Kan enggak mungkin DPR-nya unjuk rasa ke MK," imbuh Dasco.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Saan Mustopa meminta MK turut melibatkan partai-partai politik di parlemen untuk menyampaikan pandangannya terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
"Sehingga bisa didengar pandangannya dari masing-masing partai, dan dari pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," kata Saan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Saan mengingatkan pentingnya MK mendengarkan pandangan dari masyarakat.
Baca juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PDI-P
Sehingga, keputusan MK nantinya dalam pertimbangan yang penuh.
Ia menilai, perjuangan partai-partai politik yang menolak wacana sistem proporsional tertutup akan berada di MK.
"Ini kan ada di MK, karena kalau di DPR itu memang dari awal sudah disepakati untuk tidak mengubah UU pemilu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.