Hal ini berbeda dengan perhitungan kerugian negara. Aturan perhitungan kerugian jenis ini telah tersedia.
Baca juga: Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka
Sementara itu, kata Liliek, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kerugian negara dan kerugian perekonomian negara harus nyata atau actual loss.
Dua kerugian ini tidak boleh hanya perkiraan, potential loss, maupun asumsi.
Berdasarkan uraian itu, hakim berpendapat perhitungan yang dikeluarkan Himawan itu tidak bisa menjadi dasar menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
“Sehingga oleh karenanya unsur merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” ujar Liliek.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Agung, Muhammad mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
Menurutnya, salah satu putusan majelis hakim yang paling dirasakan Kejaksaan Agung adalah kerugian perekonomian negara dinyatakan tidak terbukti.
Meski demikian, Muhammad mengaku pihaknya tetap menghormati putusan hakim.
“Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati,” kata Jaksa Muhammad saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah sidang ditutup.
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu Wardhana Sebut Dakwaan Jaksa Membingungkan dan Tidak Jelas
Setelah amar putusan dibacakan, Muhammad menyatakan akan pikir-pikir. Pihaknya belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Mereka memilih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama satu minggu.
Selang beberapa jam kemudian, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Kejaksaan Agung menilai putusan majelis hakim tidak sesuai rasa keadilan masyarakat dan kerugian negara akibat krisis minyak goreng.
"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kemendag Pangkas Rasio Ekspor CPO untuk Cegah Kelangkaan Minyak Goreng
Sementara itu, pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai bahwa semestinya jika hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, mereka dihukum kurang dari satu tahun.
“Seharusnya hakim berani untuk membebaskan,” ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Menurut Maqdir, kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa tidak terbukti.
Keterangan saksi dari Kementerian Sosial menyatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) yang dikeluarkan pemerintah saat krisis minyak goreng terjadi telah dianggarkan sebelumnya.
Program tersebut juga merupakan kewajiban pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Adapun BLT ini disebut sebagai salah satu bentuk kerugian negara karena pemerintah mesti mengeluarkan dana untuk mengatasi krisis minyak goreng.
“Jadi mestinya dari sisi itu itu bisa membebaskan kalau hakimnya berani,” ujarnya.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara menurutnya juga tidak terbukti. Sebab, semua ahli yang dihadirkan pihak Jaksa maupun terdakwa tidak memiliki kesepahaman mengenai pengertian kerugian perekonomian negara.
“Karena memang undang-undang kita tidak menyebut seperti itu,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara harus nyata dan pasti.
Namun, keterangan yang diperoleh dalam sidang menunjukkan ketidakpastian. Salah satunya hali bernama Rimawan yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya menyatakan kerugian perekonomian negara Rp 12 triliun.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Korupsi dan Tegaskan Bukan Mafia