Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kompas.com - 05/01/2023, 08:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Hal ini berbeda dengan perhitungan kerugian negara. Aturan perhitungan kerugian jenis ini telah tersedia.

Baca juga: Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka

Sementara itu, kata Liliek, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kerugian negara dan kerugian perekonomian negara harus nyata atau actual loss.

Dua kerugian ini tidak boleh hanya perkiraan, potential loss, maupun asumsi.

Berdasarkan uraian itu, hakim berpendapat perhitungan yang dikeluarkan Himawan itu tidak bisa menjadi dasar menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.

“Sehingga oleh karenanya unsur merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” ujar Liliek.

Jaksa kecewa dan ajukan banding

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Agung, Muhammad mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Menurutnya, salah satu putusan majelis hakim yang paling dirasakan Kejaksaan Agung adalah kerugian perekonomian negara dinyatakan tidak terbukti.

Meski demikian, Muhammad mengaku pihaknya tetap menghormati putusan hakim.

“Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati,” kata Jaksa Muhammad saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah sidang ditutup.

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu Wardhana Sebut Dakwaan Jaksa Membingungkan dan Tidak Jelas

Setelah amar putusan dibacakan, Muhammad menyatakan akan pikir-pikir. Pihaknya belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Mereka memilih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama satu minggu.

Selang beberapa jam kemudian, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Kejaksaan Agung menilai putusan majelis hakim tidak sesuai rasa keadilan masyarakat dan kerugian negara akibat krisis minyak goreng.

"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kemendag Pangkas Rasio Ekspor CPO untuk Cegah Kelangkaan Minyak Goreng

Pengacara sebut terdakwa mestinya bebas

Sementara itu, pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai bahwa semestinya jika hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, mereka dihukum kurang dari satu tahun.

“Seharusnya hakim berani untuk membebaskan,” ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor.

Menurut Maqdir, kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa tidak terbukti.

Keterangan saksi dari Kementerian Sosial menyatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) yang dikeluarkan pemerintah saat krisis minyak goreng terjadi telah dianggarkan sebelumnya.

Program tersebut juga merupakan kewajiban pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Petinggi PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Adapun BLT ini disebut sebagai salah satu bentuk kerugian negara karena pemerintah mesti mengeluarkan dana untuk mengatasi krisis minyak goreng.

“Jadi mestinya dari sisi itu itu bisa membebaskan kalau hakimnya berani,” ujarnya.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara menurutnya juga tidak terbukti. Sebab, semua ahli yang dihadirkan pihak Jaksa maupun terdakwa tidak memiliki kesepahaman mengenai pengertian kerugian perekonomian negara.

“Karena memang undang-undang kita tidak menyebut seperti itu,” kata Maqdir.

Maqdir mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara harus nyata dan pasti.

Namun, keterangan yang diperoleh dalam sidang menunjukkan ketidakpastian. Salah satunya hali bernama Rimawan yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya menyatakan kerugian perekonomian negara Rp 12 triliun.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Korupsi dan Tegaskan Bukan Mafia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com