Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Korupsi dan Tegaskan Bukan Mafia

Kompas.com - 29/12/2022, 22:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Pierre Togar Sitanggang membantah pihaknya mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dengan cara yang tidak benar.

Pierre merupakan mantan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas ekspor saat terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan Pierre saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

Pierre mengatakan, perusahaannya bisa mendapatkan PE karena telah mendistribusikan sebagian minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Petinggi PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Luar Negeri (Perdirjendaglu) Nomor 2/2022.

Pierre membela diri dan menyatakan bahwa ia tidak menghalang-halangi pemerintah dalam mengendalikan persediaan kebutuhan pokok.

"Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE untuk Musim Mas Group," kata Pierre dalam pleidoi yang dibacakan kemarin, Rabu (28/12/2022).

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban DMO diterapkan pada awal tahun ini guna menanggulangi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Dalam ketentuan itu, perusahaan baru bisa mendapatkan fasilitas PE setelah memenuhi kuota DMO yang ditentukan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Namun, menurut Jaksa, dalam pelaksanaannya sejumlah perusahaan tidak melaporkan DMO mereka secara akurat. Kemudian, melakukan ekspor.

Akibatnya, minyak goreng di dalam negeri terus menjadi langka.

Untuk menanggulangi persoalan tersebut, pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 6 triliun lebih.

Terkait hal ini, Pierre menilai Jaksa telah salah menafsirkan kebijakan mengenai DMO. Menurutnya, ketentuan itu tidak mewajibkan perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mendistribusikan minyak goreng hingga level pengecer terakhir.

Pierre mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan minyak goreng hingga tingkat distributor pertama.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa perusahaannya memang tidak memiliki jaringan untuk bisa menyalurkan minyak goreng hingga pengecer terakhir.

Baca juga: 4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com