JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Pierre Togar Sitanggang membantah pihaknya mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dengan cara yang tidak benar.
Pierre merupakan mantan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas ekspor saat terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Pierre saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Pierre mengatakan, perusahaannya bisa mendapatkan PE karena telah mendistribusikan sebagian minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Luar Negeri (Perdirjendaglu) Nomor 2/2022.
Pierre membela diri dan menyatakan bahwa ia tidak menghalang-halangi pemerintah dalam mengendalikan persediaan kebutuhan pokok.
"Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE untuk Musim Mas Group," kata Pierre dalam pleidoi yang dibacakan kemarin, Rabu (28/12/2022).
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban DMO diterapkan pada awal tahun ini guna menanggulangi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Dalam ketentuan itu, perusahaan baru bisa mendapatkan fasilitas PE setelah memenuhi kuota DMO yang ditentukan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara
Namun, menurut Jaksa, dalam pelaksanaannya sejumlah perusahaan tidak melaporkan DMO mereka secara akurat. Kemudian, melakukan ekspor.
Akibatnya, minyak goreng di dalam negeri terus menjadi langka.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 6 triliun lebih.
Terkait hal ini, Pierre menilai Jaksa telah salah menafsirkan kebijakan mengenai DMO. Menurutnya, ketentuan itu tidak mewajibkan perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mendistribusikan minyak goreng hingga level pengecer terakhir.
Pierre mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan minyak goreng hingga tingkat distributor pertama.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa perusahaannya memang tidak memiliki jaringan untuk bisa menyalurkan minyak goreng hingga pengecer terakhir.
Baca juga: 4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis