JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.
Togar merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus ekspor minyak sawit yang dinilai mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Perkara ini turut menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana..
“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa meminta hukuman itu dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dengan perintah Togar tetap ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan).
Jaksa menilai, Togar telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Togar dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang itu, ia dihukum penjara 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” tutur Jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan
Selain menuntut Togar dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan.
Jaksa meminta Togar dihukum membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 atau Rp 4,5 triliun.
“Menghukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.554.711.650.438,” tuntut Jaksa.
Jaksa meminta hakim memberikan waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi Togar untuk membayar pidana pengganti tersebut.
Jika dalam batas waktu tersebut ia tidak membayar, harta benda milik Togar maupun korporasi harus disita.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan
Adapun sejumlah korporasi itu antara lain, PT Musim Mas senilai Rp 1.349.358.310.594; PT Musim Mas - fuji senilai Rp 13.493.031.352; PT Intibenua Perkasatama senilai Rp 2.945.771.920.965.