Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Minyak Goreng, Petinggi PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Kompas.com - 22/12/2022, 22:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.

Togar merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus ekspor minyak sawit yang dinilai mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Perkara ini turut menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana..

“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa meminta hukuman itu dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dengan perintah Togar tetap ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan).

Jaksa menilai, Togar telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Togar dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang itu, ia dihukum penjara 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” tutur Jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan

Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Selain menuntut Togar dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan.

Jaksa meminta Togar dihukum membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 atau Rp 4,5 triliun.

“Menghukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.554.711.650.438,” tuntut Jaksa.

Jaksa meminta hakim memberikan waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi Togar untuk membayar pidana pengganti tersebut.

Jika dalam batas waktu tersebut ia tidak membayar, harta benda milik Togar maupun korporasi harus disita.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan

Adapun sejumlah korporasi itu antara lain, PT Musim Mas senilai Rp 1.349.358.310.594; PT Musim Mas - fuji senilai Rp 13.493.031.352; PT Intibenua Perkasatama senilai Rp 2.945.771.920.965.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com