Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Michael H. Hadylaya
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi

Dosen, Mediator, dan Konsultan Hukum

Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo

Kompas.com - 04/01/2023, 12:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMUA mata tertuju pada persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta.

Dakwaan jaksa dalam perkara mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini sangat serius. Pasal 340 KUHP yang digunakan dalam dakwaan primer jaksa, mengancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila seseorang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana.

Persoalannya dalam konstruksi Pasal 340 KUHP, unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya rencana (voorbedachte rade).

Sementara, menentukan apa yang dimaksud rencana itu tidaklah semudah menemukan debu di lantai.

Rencana, menjadi unsur yang esensial yang menghasilkan jurang sangat lebar apakah pembunuhan itu bisa diganjar dengan hukuman mati atau tidak. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud rencana itu?

Di Indonesia, Arrest Hoge Raad tanggal 22 Maret 1909 kerap dijadikan acuan bahwa rencana memerlukan adanya suatu tenggang waktu, baik panjang atau pendek, untuk dapat melakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang sehingga si pelaku dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya. Masalahnya, KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat unsur berencana itu.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, agar dapat diputus bersalah karena pembunuhan berencana, intensi saja tidak cukup, tetapi haruslah disertai dengan kesengajaan, “premeditate the killing and deliberate about it” (Mannheimer, 2011).

Terma tersebut mengindikasikan adanya element of coolness, of calm reflection (Pauley, 1999). Di sini, terletak kesamaan dengan doktrin yang berkembang di Indonesia.

Maka, relevan kiranya untuk memperhatikan apa yang dijelaskan oleh Kremnitzer (1998) terkait element of coolness, of calm reflection, bahwa proses itu dilakukan dalam suasana yang tenang dan bukan pada saat pikiran si pelaku berkecamuk (tempestuous state of mind).

Hal ini menjadi krusial karena sikap impulsif pelaku dengan demikian menghilangkan element of coolness, of calm reflection itu.

Artinya, jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tengah terguncang dan pikirannya berkecamuk, apalagi jika jarak antara kejadian yang didalilkan oleh jaksa dengan aktual saat pembunuhan terjadi tidak terlalu jauh, unsur rencana menjadi tidak terpenuhi.

Di sinilah, perdebatan yang perlu diperhatikan oleh hakim, benarkah terdakwa tidak mengalami guncangan emosi atau terganggu ketenangan jiwanya sebelum memutuskan untuk melakukan atau menyuruh lakukan pembunuhan.

Membuktikan rencana

Karena tidak dibatasi oleh ketentuan undang-undang, jaksa memiliki peluang untuk mengelaborasikan apa yang dimaksudnya dengan rencana di dalam konteks Pasal 340 KUHP itu.

Untuk itu, sudah menjadi tugas jaksa untuk menguraikan apa yang mereka maksudkan sebagai rencana. Elaborasi mengenai rencana ini haruslah hati-hati, cermat, dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Silap sedikit, bangunan dakwaan yang dibangun jaksa runtuh tak berbekas. Detail sekecil apapun yang terlewat dan tak dapat dibuktikan oleh Jaksa ibarat Achilles heels yang sangat fatal akibatnya bagi persidangan sebuah kasus. Jaksa, harus hati-hati betul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com