JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
KPK pertama kali mengendus kasus ini usai mendapat laporan dari masyarakat ihwal dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Baca juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Diborgol KPK, Kenakan Rompi Oranye
Setelah mendapat laporan tersebut, KPK langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
??“Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Jejak hitam keterlibatan abituren Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 dalam kasus ini bermula ketika pasangan suami istri bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak waris PT ACM.
Dari pelaporan tersebut, seseorang kerabat mengenalkan Emilya Said dan Herwansyah ke Bambang Kayun yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Perkenalan ini tak lain untuk berkonsultasi kepada Bambang atas pelaporan terhadap keduanya.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah
Setelah perkenalan ini, Bambang beserta Emilya Said dan Herwansyah menggelar pertemuan di salah satu hotel di Jakarta, pada Mei 2016.
“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli.
Dari konsultasi itu pula, Bambang Kayun menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena terdapat penyimpangan penanganan perkara.
??Keduanya pun mengajukan permohonan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.??
Bambang Kayun kemudian ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri pun menggelar rapat perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah. ?
“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” tutur Firli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.