Salin Artikel

Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo

Dakwaan jaksa dalam perkara mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini sangat serius. Pasal 340 KUHP yang digunakan dalam dakwaan primer jaksa, mengancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila seseorang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana.

Persoalannya dalam konstruksi Pasal 340 KUHP, unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya rencana (voorbedachte rade).

Sementara, menentukan apa yang dimaksud rencana itu tidaklah semudah menemukan debu di lantai.

Rencana, menjadi unsur yang esensial yang menghasilkan jurang sangat lebar apakah pembunuhan itu bisa diganjar dengan hukuman mati atau tidak. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud rencana itu?

Di Indonesia, Arrest Hoge Raad tanggal 22 Maret 1909 kerap dijadikan acuan bahwa rencana memerlukan adanya suatu tenggang waktu, baik panjang atau pendek, untuk dapat melakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang sehingga si pelaku dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya. Masalahnya, KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat unsur berencana itu.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, agar dapat diputus bersalah karena pembunuhan berencana, intensi saja tidak cukup, tetapi haruslah disertai dengan kesengajaan, “premeditate the killing and deliberate about it” (Mannheimer, 2011).

Terma tersebut mengindikasikan adanya element of coolness, of calm reflection (Pauley, 1999). Di sini, terletak kesamaan dengan doktrin yang berkembang di Indonesia.

Maka, relevan kiranya untuk memperhatikan apa yang dijelaskan oleh Kremnitzer (1998) terkait element of coolness, of calm reflection, bahwa proses itu dilakukan dalam suasana yang tenang dan bukan pada saat pikiran si pelaku berkecamuk (tempestuous state of mind).

Hal ini menjadi krusial karena sikap impulsif pelaku dengan demikian menghilangkan element of coolness, of calm reflection itu.

Artinya, jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tengah terguncang dan pikirannya berkecamuk, apalagi jika jarak antara kejadian yang didalilkan oleh jaksa dengan aktual saat pembunuhan terjadi tidak terlalu jauh, unsur rencana menjadi tidak terpenuhi.

Di sinilah, perdebatan yang perlu diperhatikan oleh hakim, benarkah terdakwa tidak mengalami guncangan emosi atau terganggu ketenangan jiwanya sebelum memutuskan untuk melakukan atau menyuruh lakukan pembunuhan.

Membuktikan rencana

Karena tidak dibatasi oleh ketentuan undang-undang, jaksa memiliki peluang untuk mengelaborasikan apa yang dimaksudnya dengan rencana di dalam konteks Pasal 340 KUHP itu.

Untuk itu, sudah menjadi tugas jaksa untuk menguraikan apa yang mereka maksudkan sebagai rencana. Elaborasi mengenai rencana ini haruslah hati-hati, cermat, dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Silap sedikit, bangunan dakwaan yang dibangun jaksa runtuh tak berbekas. Detail sekecil apapun yang terlewat dan tak dapat dibuktikan oleh Jaksa ibarat Achilles heels yang sangat fatal akibatnya bagi persidangan sebuah kasus. Jaksa, harus hati-hati betul.

Dalam konstruksi perkara Duren Tiga, jaksa membangun dalilnya terkait apa yang dimaksud dengan rencana dengan sangat elaboratif. Mulai dari kejadian di Magelang hingga sampai saat tiba naasnya korban Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait dengan rencana, dakwaan cukup fokus dan sangat cermat dalam menguraikan tentang bagaimana terdakwa berdiskusi dengan bawahannya serta langkah-langkah apa yang diambil oleh terdakwa, dan cukup detail menggambarkan pelaksanaan.

Sampai dengan titik ini, tidaklah salah kiranya apabila kita bisa menilai bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

Namun, konsekuensi dari dakwaan yang telah disusun dengan susah payah oleh Jaksa secara cermat, jelas, dan lengkap ini adalah jaksa harus mampu membuktikan apa yang sudah diuraikannya.

Persoalannya, untuk menilai apakah waktu tersebut lama atau singkat, sungguh sangat sukar. Perdebatan tentang apakah yang menjadi ukuran adalah hitungan menit, jam, atau bahkan hari menjadi sebuah perdebatan yang akan melelahkan.

Begitu pula untuk membuktikan apakah terdakwa betul-betul tenang juga tidak mudah. Bagaimana batin berkecamuk tidak dapat diukur seperti kita mengukur tingginya pohon pinang. Raut muka yang tanpa ekspresi belum tentu berarti tenang, begitupun sebaliknya.

Namun, ada titik krusial yang paling menentukan dalam perkara ini yang bisa menghindarkan perdebatan melelahkan tentang hal-hal yang sangat subjektif.

Titik krusial itu berada pada hal sederhana terkait dengan sarung tangan Sambo. Hal ini terang terlihat dari uraian jaksa yang mendalilkan bahwa terdakwa sudah menggunakan sarung tangan berwarna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan perampasan nyawa korban. Detail ini sangat krusial.

Pertama, penggunaan sarung tangan bisa dianggap sebagai sebuah tindakan persiapan yang menandakan adanya rencana.

Kedua, diksi sarung tangan warna hitam menunjukkan ada preferensi warna yang artinya pemilihan sarung tangan tersebut pastilah memiliki tujuan tertentu yang menunjang kegiatan terdakwa.

Ketiga, keberadaan sarung tangan itu mengaitkan betul soal adanya waktu yang cukup untuk mempersiapkan sebuah detail pembunuhan.

Maka, alih-alih berlelah dalam membuktikan kesumiran sikap batin, adalah akan sangat membantu hakim apabila jaksa dapat membuktikan bahwa sarung tangan hitam itu nyata adanya.

Artinya, mulai dari barang bukti, kesesuaian keterangan saksi, bahkan kalau perlu rekaman CCTV, harus dapat menunjukkan bahwa terdakwa memang betul-betul menggunakan sarung tangan hitam itu.

Urgensi soal detail

Tentu, tidak ada yang menyangka bahwa mungkin atau tidaknya hukuman mati dijatuhkan kepada Sambo karena pembunuhan berencana pada akhirnya ditentukan oleh ada atau tidaknya sarung tangan hitam dalam dakwaan jaksa.

Yang jelas, dalam upaya kita mencari keadilan, kita tidak boleh melupakan bahwa ada koridor yang harus kita lalui.

Bagi hakim, jaksa, dan bahkan terdakwa, koridor itu adalah hukum acara. Khususnya hukum pembuktian. Dan kini, itu semua bertumpu pada seberapa kuat jaksa dapat membuktikan dakwaannya, bahkan hingga yang terkecil.

Persoalan pembuktian merupakan hal yang penting dikritisi apabila kita menginginkan pembangunan hukum yang bertanggungjawab.

Kita perlu menghukum bukan karena perasaan benci kita menghendaki demikian. Yang lebih utama, karena kasus hari ini bisa menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Sekalipun kita menganut persuasive binding force of precedent, namun kita perlu selalu bersiap untuk terjadinya kekosongan hukum di masa depan, sejalan dengan adagium hukum het recht hink achter de feiten aan, bahwa hukum akan selalu berjalan tertatih-tatih menghadapi dinamika dalam masyarakat.

Maka, prinsip dan legal reasoning menjadi sangat penting karena hal itu akan menjadi pedoman hakim-hakim di masa mendatang.

Balada sarung tangan Sambo, bukan sekadar tentang hal sepele. Sarung tangan itu adalah pertaruhan bagaimana pertanggungjawaban jaksa dalam menyusun dakwaannya dan kesungguhan kita dalam mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam hukum pembuktian.

Dan bagaimana kita mewujudkan apa yang dikatakan oleh Pramoedya, "Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan."

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/12300081/balada-sarung-tangan-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke