JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin mengatakan, tindakan membersihkan sejumlah anggota yang diduga terlibat jual beli perkara di lembaganya seperti buah simalakama.
Sebab, Syarifuddin mengaku, ia dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama sulit.
Menurutnya, oknum yang ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas (Bawas) MA merupakan rekan-rekan dan anak-anaknya sendiri.
“Sejujurnya, harus saya katakan bahwa situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan sama-sama beratnya,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 yang digelar secara daring, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, Pakar Nilai Ketua MA Seolah Tak Kerja
Ia mengungkapkan telah berulang kali mengingatkan orang-orang dekatnya itu melalui acara pembinaan, pertemuan, ataupun rapat internal. Namun, mereka tetap menerima suap dan melakukan perbuatan menyimpang.
Meskipun memiliki kedekatan dengan dua hakim agung, tiga hakim yustisial, dan sejumlah PNS MA yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK, Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki pilihan lain.
Di sisi lain, ia menyadari ketika reformasi peradilan mulai dilaksanakan MA harus melakukan ‘bersih-bersih’ di dalam tubuh lembaga.
“Jika dibiarkan akan merusak lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan,” kata Syarifuddin.
Baca juga: Soal Kasus MA, KPK Ingatkan Halangi Penyidikan Bisa Dipidana
Ketua para pemegang palu pengadilan ini menegaskan, MA akan terus berbenah. Aparatur yang tidak bisa dibina akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, menurut dia, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap para anggotanya itu kepada KPK.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, sebagai Ketua MA, Syarifuddin menyampaikan permintaan maaf kepada para senior dan seluruh masyarakat atas kasus yang menjerat dua hakim agung, tiga hakim yustisial, dan sejumlah pegawai MA.
Ia mengatakan, bakal menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk membenahi lembaga peradilan dalam waktu ke depan.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial Janji Perketat Proses Seleksi
Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural KY mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.
Elly diketahui merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September 2022.
Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke balik jeruji di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.