Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Romahurmuziy: Besar di PPP, Terjerat Korupsi dan Kembali Islah dengan Partai

Kompas.com - 03/01/2023, 09:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Romahurmuziy kembali terdengar oleh publik setelah kabar islah dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kabar itu sendiri disampaikan langsung oleh Romy, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram pribadi @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Dalam tangkapan layar, unggahan foto di akun Instagram Romy menampilkan sebuah surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Romy, disebut menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP M Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Lantas seperti apa kilas balik eks Ketua Umum (Ketum) PPP itu kembali ke partai lamanya?

Dibesarkan PPP

Jauh sebelum menjabat sebagai Ketum PPP, Romy memang mengawali karir politiknya di partai kabah itu.

Kendaraan politiknya itu tak lepas dari jejak sang ibunda, Umroh Machfudzoh yang juga merupakan kader PPP.

Romy mengawali karirnya menjadi pengurus Departemen di DPP PPP pada Muktamar V tahun 2003.

Baca juga: Diisukan Gabung ke PPP, Sandiaga Tegaskan Dirinya Masih Kader Gerindra

Karirnya pun terus moncer hingga menjadi Wakil Sekretaris Jenderal PPP pada 2007.

Ia juga sempat menjadi staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, yang saat itu juga menjabat Ketum PPP.

Romy sempat menjadi anggota DPR pada 2009. Dia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII.

Dua tahun berselang, Romy dipercaya menjadi Sekjen PPP pada 2011.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Wakil Ketua KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara

Jabatan tersebut membuatnya menjadi orang nomor dua di partai kabah setelah Suryadharma.

Pada 2014, Suryadharma tersangkut kasus korupsi dana haji. Hal ini membawa karir politik Romy pada puncaknya.

Puncak karir Romy ditandai dengan terpilihnya sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP 2014 di Surabaya.

Terjerat korupsi

Sedang di puncak karir, Romy justru tersandung masalah korupsi.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) di Jawa Timur.

Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini rupanya tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy 2 tahun penjara.

Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.

Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai

Jauh sebelum menjalani masa hukuman, karir Romy di PPP luntur seketika ia terjaring OTT KPK.

Hal ini ditandai dengan pemberhentiannya sebagai Ketum PPP pada 16 Maret 2019.

Rapat pengurus harian DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.

Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy.

Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Yakin Romahurmuziy Terima Suap Rp 255 Juta

Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.

Di sisi lain, Romy juga disebut telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP, sebelum keputusan DPP PPP memberhentikannya.

Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat tertulis yang diterima oleh DPP PPP sore itu.

Kembali ke partai ka'bah

Tiga tahun hampir berselang setelah bebas dari penjara, Romy kembali mengagetkan kancah politik nasional.

Cicit dari Kiai Wahab Hasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) itu menghebohkan dengan kabar islah bersama PPP.

Kabar itu dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Pria yang akrab disapa Awiek itu menuturkan, Romy mendapatkan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025.

Awiek menilai, tak ada persoalan PPP menerima kembali Romy.

Baca juga: Jalan Pulang Romahurmuziy: Sempat Diberhentikan Jadi Ketum, Kini Islah Jabat Posisi Strategis di PPP

Romy dianggap masih bertaring karena diyakini mampu membesarkan partai.

"Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Awiek juga menyoroti masalah hukum yang pernah menimpa Romy. Menurut dia, PPP telah mempertimbangkan hal tersebut sebelum kembali menerima Romy.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata dia.

"Yang kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com