Salin Artikel

Kilas Balik Romahurmuziy: Besar di PPP, Terjerat Korupsi dan Kembali Islah dengan Partai

Kabar itu sendiri disampaikan langsung oleh Romy, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram pribadi @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Dalam tangkapan layar, unggahan foto di akun Instagram Romy menampilkan sebuah surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Romy, disebut menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP M Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Lantas seperti apa kilas balik eks Ketua Umum (Ketum) PPP itu kembali ke partai lamanya?

Dibesarkan PPP

Jauh sebelum menjabat sebagai Ketum PPP, Romy memang mengawali karir politiknya di partai kabah itu.

Kendaraan politiknya itu tak lepas dari jejak sang ibunda, Umroh Machfudzoh yang juga merupakan kader PPP.

Romy mengawali karirnya menjadi pengurus Departemen di DPP PPP pada Muktamar V tahun 2003.

Karirnya pun terus moncer hingga menjadi Wakil Sekretaris Jenderal PPP pada 2007.

Ia juga sempat menjadi staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, yang saat itu juga menjabat Ketum PPP.

Romy sempat menjadi anggota DPR pada 2009. Dia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII.

Dua tahun berselang, Romy dipercaya menjadi Sekjen PPP pada 2011.

Jabatan tersebut membuatnya menjadi orang nomor dua di partai kabah setelah Suryadharma.

Pada 2014, Suryadharma tersangkut kasus korupsi dana haji. Hal ini membawa karir politik Romy pada puncaknya.

Puncak karir Romy ditandai dengan terpilihnya sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP 2014 di Surabaya.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) di Jawa Timur.

Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini rupanya tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy 2 tahun penjara.

Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.

Jauh sebelum menjalani masa hukuman, karir Romy di PPP luntur seketika ia terjaring OTT KPK.

Hal ini ditandai dengan pemberhentiannya sebagai Ketum PPP pada 16 Maret 2019.

Rapat pengurus harian DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.

Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy.

Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.

Di sisi lain, Romy juga disebut telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP, sebelum keputusan DPP PPP memberhentikannya.

Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat tertulis yang diterima oleh DPP PPP sore itu.

Kembali ke partai ka'bah

Tiga tahun hampir berselang setelah bebas dari penjara, Romy kembali mengagetkan kancah politik nasional.

Cicit dari Kiai Wahab Hasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) itu menghebohkan dengan kabar islah bersama PPP.

Kabar itu dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Pria yang akrab disapa Awiek itu menuturkan, Romy mendapatkan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025.

Awiek menilai, tak ada persoalan PPP menerima kembali Romy.

Romy dianggap masih bertaring karena diyakini mampu membesarkan partai.

"Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Awiek juga menyoroti masalah hukum yang pernah menimpa Romy. Menurut dia, PPP telah mempertimbangkan hal tersebut sebelum kembali menerima Romy.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata dia.

"Yang kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/09573851/kilas-balik-romahurmuziy-besar-di-ppp-terjerat-korupsi-dan-kembali-islah

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke