Hal itu diungkapkan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari birokrat Muhammad Said Didu di Twitter, Minggu (1/2/2023).
"Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dgn penerbitan Perppu?" tanya Said Didu.
Mahfud pun menjawab, "tidak dapat".
"UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu," kata Mahfud.
Kompas.com telah mendapat izin dari staf komunikasi Kemenko Polhukam untuk mengutip pernyataan tersebut.
Mahfud menyatakan, Perppu bisa dibuat untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat, asal kondisi genting.
Namun, kata Mahfud, kegentingan itu berdasarkan hak subyektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Produk hukum terbaru ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18384291/mahfud-md-soal-uu-cipta-kerja-yang-inkonstitusional-bisa-diperbaiki-dengan