JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya sebagai jenderal polisi sangat aneh.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, jika Sambo betul mencintai Polri seharusnya tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Poengky saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Adapun Sambo saat ini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ia telah dipecat sebagai Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian melayangkan gugatan setelah permohonan bandingnya ditolak Polri, meski belakangan mencabut gugatan itu.
Salah satu alasan Sambo mencabut gugatan tersebut karena mencintai Korps Bhayangkara.
Menurut Poengky, Sambo seharusnya menerima saja putusan pemecatan sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," ucap Poengky.
Poengky juga menilai tindakan Sambo yang mencabut gugatan itu menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada.
Selain itu, kemungkinan besar memang gugatan itu akan ditolak Majelis Hakim PTUN.
Baca juga: Pernyataan Kapolri di Akhir 2022, Minta Maaf atas Ulah Sambo-Teddy Minahasa hingga Pamer Capaian
"Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," ucap dia.
Diketahui, Sambo mencabut gugatan yang dilayangkannya sehari setelah mengajukannya ke PTUN.
Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Baca juga: Saat Kapolri Minta Maaf Atas Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Tragedi Kanjuruhan
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.