JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya pada Jumat (30/12/2022) sore.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tulis Arman dalam keterangannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat
Arman mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak.
Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.
Arman menambahkan, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.
Terlebih, menurutnya, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Siap Beri Bantuan Jaksa Pengacara Negara
Ia pun menambahkan, bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman.
Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
Baca juga: Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.