JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengkhawatirkan adanya dampak mutu layanan kesehatan jika tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dinaikan pada 2023.
Adapun tarif JKN tidak pernah dinaikkan sejak 2016 hingga saat ini. Sementara itu, tingkat inflasi, kenaikan upah hingga kenaikan harga alat kedokteran dan obat-obatan terus berjalan.
"Tentunya dengan diimbangi keterlambatan tarif ini, ini berdampak pada masyarakat, khususnya pada peningkatan mutu layanan," ujar Sofiana dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di Hermina Tower, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Arssi Berharap Kenaikan Tarif JKN Diputuskan Sebelum Pergantian Tahun 2022
Sofiana mengatakan, dampak tersebut kemungkinan besar terjadi dan dikhawatirkan oleh seluruh rumah sakit swasta di Indonesia.
"Jadi artinya kita juga tidak ingin dan dikhawatirkan oleh stakeholder, bagaimana nanti pelayanan tidak didukung pada pembiayaan berdampak pada mutu layanan," ucap dia.
Ketua Umum Arssi Ichsan Hanafi mengatakan, alasan lain mengapa tarif JKN harus dinaikan pada awal tahun 2023 adalah karena keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang surplus.
"Karena tahun ini BPJS sedang surplus, dananya cukup besar jadi kesempatan untuk penyesuaian tarif," ucap dia.
Adapun usulan kenaikan tarif yang disampaikan ARSSI adalah sebesar 30 persen dari INA CBG's (Indonesian Case Base Groups/ besaran pembayaran klaim BPJS) saat ini.
Namun demikian, Ichsan mengatakan, dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Kesehatan disepakati kenaikan sebesar 9,5 persen.
"Setelah proses perhitungan teknis selesai dan disepakati, namun pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada hari Rabu (27/12/2022) masih ada yang mempermasalahkan lagi besaran kenaikan yang sudah disepakati di tingkat Kemenkes," ujar Ichsan.
Baca juga: Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
Ichsan menyebut, hari ini, Jumat 30 Desember 2022, kembali diadakan pertemuan harmonisasi dengan Kemenkumham terkait kenaikan tarif JKN tersebut.
Dia berharap, kenaikan sebesar 9,5 persen yang disepakati bisa diputuskan hari ini untuk diterapkan pada awal tahun 2023.
"Arssi sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.