Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu Retno Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Atas Pelaku Kriminal kepada PMI di Malaysia

Kompas.com - 29/12/2022, 14:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kriminal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini dikatakan Retno kepada Menteri Luar Negeri Malaysia, Zambry Abdul Kadir, ketika melakukan kunjungan bilateral pertamanya ke Indonesia pasca dilantik, Kamis (29/12/2022).

Penegakan hukum, imbuh Retno, penting dilakukan untuk menunjukkan rasa kemanusiaan dan keadilan kepada korban.

Baca juga: Menlu Retno: Demokrasi Bantu Hadapi Tantangan Sulit pada 2023

"Beberapa hal yang saya angkat antara lain pentingnya penegakan hukum terhadap setiap perlakuan dan tindak kriminal yang dilakukan terhadap PMI untuk menunjukkan rasa kemanusiaan, rasa keadilan," kata Retno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Retno juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja Indonesia termasuk hak finansial dan layanan kesehatan. Hak-hak ini juga perlu didapat oleh anak-anak pekerja tersebut.

Ia juga meminta Sistem Perekrutan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System berjalan dengan baik sebagai satu-satunya sarana perekrutan PMI yang formal, yang disepakati oleh kedua negara.

Baca juga: Menlu: Bila Tak Ada Kerja Sama, Situasi Myanmar Tak Akan Jadi Lebih Baik

"One channel system perlu berjalan dengan baik, termasuk dengan mempercepat proses integrasi sistem informasi," tutur Retno

Tak hanya itu, pertemuan bilateral ini membahas penguatan kerja sama perdagangan orang lintas batas yang masih kerap terjadi. Retno menyebut, diskusi yang dilakukannya sangat terbuka.

Kepada Menlu Malaysia, Retno lantas menyatakan bahwa perlindungan pekerja migran adalah salah satu isu prioritas bagi politik luar negeri Indonesia.

"Saya yakin Datuk (Zambry Abdul Kadir) sepakat, PMI telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Malaysia," jelas Retno.

Baca juga: Menlu Retno Singgung soal Demokrasi Alami Kemunduran di Bali Democracy Forum

Sebagai informasi, isu PMI di luar negeri, termasuk di negara-negara ASEAN menjadi salah satu isu krusial. Pemerintah sendiri sempat menyetop sementara pengiriman atau penempatan PMI untuk sektor domestik/Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha saat itu mengatakan, penghentian sementara dilakukan lantaran Malaysia terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua Menteri Ketenagakerjaan pada 1 April lalu.

Hal ini membuat PMI rentan tereksploitasi karena tidak melalui sistem perekrutan resmi. Padahal, perjanjian dibuat berdasarkan itikad baik dari kedua negara.

Salah satu masalahnya adalah karena sistem perekrutan. Sistem perekrutan resmi yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian (MoU) adalah melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Baca juga: Dalam IPFD, Menlu Retno Minta Kawasan Pasifik jadi Wilayah Damai, Stabil, Sejahtera

Sistem ini adalah satu-satunya sistem perekrutan yang legal karena mengatur besaran upah hingga jaminan sosial kesehatan.

Pasca perjanjian, Negeri Jiran masih menggunakan System Maid Online (SMO) yang membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan pemberi kerja. Tentu saja kata Judha, sistem ini merugikan para pekerja migran.

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat-rapat K/L di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemenaker selalu regulator. Dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia," ucap Judha dalam media briefing di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com