Salin Artikel

Menlu Retno Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Atas Pelaku Kriminal kepada PMI di Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kriminal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini dikatakan Retno kepada Menteri Luar Negeri Malaysia, Zambry Abdul Kadir, ketika melakukan kunjungan bilateral pertamanya ke Indonesia pasca dilantik, Kamis (29/12/2022).

Penegakan hukum, imbuh Retno, penting dilakukan untuk menunjukkan rasa kemanusiaan dan keadilan kepada korban.

"Beberapa hal yang saya angkat antara lain pentingnya penegakan hukum terhadap setiap perlakuan dan tindak kriminal yang dilakukan terhadap PMI untuk menunjukkan rasa kemanusiaan, rasa keadilan," kata Retno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Retno juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja Indonesia termasuk hak finansial dan layanan kesehatan. Hak-hak ini juga perlu didapat oleh anak-anak pekerja tersebut.

Ia juga meminta Sistem Perekrutan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System berjalan dengan baik sebagai satu-satunya sarana perekrutan PMI yang formal, yang disepakati oleh kedua negara.

"One channel system perlu berjalan dengan baik, termasuk dengan mempercepat proses integrasi sistem informasi," tutur Retno

Tak hanya itu, pertemuan bilateral ini membahas penguatan kerja sama perdagangan orang lintas batas yang masih kerap terjadi. Retno menyebut, diskusi yang dilakukannya sangat terbuka.

Kepada Menlu Malaysia, Retno lantas menyatakan bahwa perlindungan pekerja migran adalah salah satu isu prioritas bagi politik luar negeri Indonesia.

"Saya yakin Datuk (Zambry Abdul Kadir) sepakat, PMI telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Malaysia," jelas Retno.

Sebagai informasi, isu PMI di luar negeri, termasuk di negara-negara ASEAN menjadi salah satu isu krusial. Pemerintah sendiri sempat menyetop sementara pengiriman atau penempatan PMI untuk sektor domestik/Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha saat itu mengatakan, penghentian sementara dilakukan lantaran Malaysia terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua Menteri Ketenagakerjaan pada 1 April lalu.

Hal ini membuat PMI rentan tereksploitasi karena tidak melalui sistem perekrutan resmi. Padahal, perjanjian dibuat berdasarkan itikad baik dari kedua negara.

Salah satu masalahnya adalah karena sistem perekrutan. Sistem perekrutan resmi yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian (MoU) adalah melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sistem ini adalah satu-satunya sistem perekrutan yang legal karena mengatur besaran upah hingga jaminan sosial kesehatan.

Pasca perjanjian, Negeri Jiran masih menggunakan System Maid Online (SMO) yang membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan pemberi kerja. Tentu saja kata Judha, sistem ini merugikan para pekerja migran.

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat-rapat K/L di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemenaker selalu regulator. Dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia," ucap Judha dalam media briefing di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/14315561/menlu-retno-tegaskan-pentingnya-penegakan-hukum-atas-pelaku-kriminal-kepada

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke