Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KY Kesulitan Sadap Percakapan Hakim Bermasalah

Kompas.com - 28/12/2022, 16:02 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengungkapkan alasan Komisi Yudisial (KY) kesulitan menyadap hakim bermasalah terkait kode etik.

Padahal, kata Joko, KY sudah memiliki kewenangan penyadapan tersebut melalui Pasal 20 Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

"Memang kalau dilihat di Pasal 20 Undang-Undang KY memang kita diberi kewenangan ya untuk melakukan penyadapan," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

"Tapi (untuk menyadap) harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain. Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta, maka penegak hukum lain harus memenuhi," kata dia.

Baca juga: Alasan KY Belum Tindaklanjuti Laporan atas Hakim Sidang Sambo: Resources Terbatas

Namun, pada kenyataannya, kata Joko, penyadapan yang diminta tak semudah yang dituliskan dalam Undang-Undang.

KY sudah mencoba membuat kesepakatan dengan Polri, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, lembaga penegak hukum lain tidak bisa melakukan penyadapan kecuali untuk tindak pidana luarbiasa atau extraordinary seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

Sementara itu, kepentingan KY untuk menyadap berada di luar kepentingan tindak pidana yang disebut sebelumnya

"Sehingga idak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik, padahal secara di ketentuan mereka itu dipakai untuk penyadapan itu kasus-kasus pidana ada tiga itu tadi saya sebutkan," ujar dia.

Baca juga: KY Sebut Panitera dan Pegawai di MA jadi Pintu Masuk Godaan Suap Pengurusan Perkara

KY kemudian mengambil jalan memutar, mengusulkan kepada DPR RI agar kewenangan penyadapan KY tak lagi bergantung pada penegak hukum lain.

"Tapi kewenangan penyadapan itu mandiri dimiliki oleh KY sendiri sehingga akan lebih leluasa KY bisa melakukan penyadapan," kata Joko.

"Artinya, tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan, ada (indikasi) korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com