Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Temuan BPKN soal Gagal Ginjal, BPOM: Auditor Tak Bisa Lakukan Pemeriksaan Sewenang-wenang

Kompas.com - 26/12/2022, 19:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menilai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tak bisa melakukan pemeriksaan sewenang-wenang soal peran BPOM dalam kasus gagal ginjal akut.

Hal ini menanggapi adanya delapan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) BPKN terkait kasus gagal ginjal akut yang menghasilkan empat rekomendasi untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Bantah Temuan BPKN Soal Gagal Ginjal, BPOM Klaim Sudah Bertugas Sebaik-baiknya

Adapun salah satu temuan BPKN adalah adanya kelalaian otoritas kefarmasian termasuk BPOM dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran obat.

Menurut Penny, hasil rekomendasi itu tidak mencantumkan penjelasan BPOM terkait cara kerja pengawasan yang dilakukan lembaganya. Padahal, Penny mengaku BPOM sudah menjelaskan secara gamblang kasus tersebut hingga sore hari pada satu pertemuan.

"Kalau kami melihatnya, apa yang sudah kami jelaskan tidak tergambarkan dari rekomendasi tersebut. Biasanya pada institusi seperti BPK, Ombudsman, auditor itu tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan sewenang-wenang karena ini untuk kepentingan bangsa," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Penny menjelaskan, biasanya auditor seperti BPK dan Ombudsman akan meminta penjelasan atau respons pihak terperiksa terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan dan rekomendasi.

Bahkan hingga kini, Penny mengatakan, BPOM belum mendapat tembusan atau salinan apapun terkait rekomendasi tersebut.

"Kami juga tidak dikasih tembusan, tidak ada rekomendasi hasil pemeriksaan. Jadi harus ada hasil pemeriksaan yang dibahas kembali sebelum disimpulkan, harus meminta respons lagi," tutur Penny.

"Respons itu adalah solusi dan (respons) BPOM untuk memberikan solusi. Ada langkah-langkah solusi untuk memastikan ke depan ini tidak terjadi lagi, kelihatannya tidak ada dari rekomendasi tadi," sambung Penny.

Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Tanggapi Temuan TPF Soal Gagal Ginjal, Anggota DPR: Masyarakat Masih Takut

Penny lantas mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta BPKN. Sebab biasanya, entitas pemeriksa punya tata cara yang adil bagi pihak terperiksa, yaitu meminta respons lembaga yang bersangkutan dalam investigasi sebelum membuat kesimpulan.

Apalagi kata Penny, pihaknya sudah menjelaskan secara gamblang (clear) dan mengidentifikasi masalah serta melakukan koreksi dengan lintas sektor terkait kasus gagal ginjal akut.

BPOM kata dia, sudah menindak perusahaan yang terlibat dalam lingkaran kasus tersebut. Salah satu penindakannya adalah mencabut izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Sejauh ini, sudah ada enam perusahaan farmasi yang dicabut izin edar dan sertifikat CPOB-nya. BPOM juga telah mencabut sertifikat CDOB terhadap dia distributor kimia yang menyalurkan zat kimia tidak sesuai standar farmasi tersebut ke perusahaan farmasi.

"Pemeriksa dan terperiksa ada transparansi dan proses respons, ada tahapan, ada tanya jawab terhadap hasil pemeriksaan. Jadi saya kira para entitas pemeriksa itu punya tata cara yang berlaku fair (adil)," jelas Penny.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pencari Fakta (TPF) BPKN telah menyelesaikan investigasi kasus gagal ginjal akut dan menghasilkan delapan temuan serta empat rekomendasi. Hasil rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP Kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP Kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Nasional
Era Disrupsi, MA Berkomtimen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Era Disrupsi, MA Berkomtimen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Nasional
Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti

Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti

Nasional
Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Nasional
DPR Lanjutkan 'Fit And Proper Test' Calon Hakim MK Sekaligus Pleno Pengambilan Keputusan

DPR Lanjutkan "Fit And Proper Test" Calon Hakim MK Sekaligus Pleno Pengambilan Keputusan

Nasional
Menanti Cawapres Ganjar yang Bakal Diumumkan Megawati

Menanti Cawapres Ganjar yang Bakal Diumumkan Megawati

Nasional
Idealisme Kaesang Diuji Saat Politik Raib Hakikat

Idealisme Kaesang Diuji Saat Politik Raib Hakikat

Nasional
Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Nasional
Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Nasional
Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Nasional
Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Nasional
Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Nasional
IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

Nasional
PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com