Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Serius Tanggapi Temuan TPF Soal Gagal Ginjal, Anggota DPR: Masyarakat Masih Takut

Kompas.com - 16/12/2022, 00:18 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Komisi VI Abdul Hakim Bafaqih meminta pemerintah serius menanggapi rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pasalnya, masyarakat masih takut memberikan obat sirup pada anak yang diduga menjadi pemicu penyakit tersebut.

“Kalau pemerintah lambat, masyarakat yang akan menjadi korban karena mereka tidak percaya pada obat-obatan yang beredar,” ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan banyak anak yang sulit mencerna obat berbentuk tablet atau bubuk.

Baca juga: Terima Laporan TPF BPKN soal Gagal Ginjal Akut, Komisi VI DPR Buka Peluang Bentuk Pansus

Sehingga, tanpa langkah pasti dari pemerintah, orang tua kian repot menyembuhkan penyakit pada anaknya.

Ia memandang pemerintah tampak berbeda menyikapi persoalan kasus gagal ginjal anak dan tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Padahal, dua persoalan itu sama-sama merenggut ratusan nyawa.

“Tragedi Kanjuruhan pemerintah begitu cepat mengatasi, itu kami apresiasi. Tapi mana hasil penanganan pemerintah atas tragedi gagal ginjal ini?” ungkap dia.

Terakhir, ia mendorong pemerintah segera bertindak karena dampak gagal ginjal akut tak hanya dirasakan oleh keluarga korban meninggal.

Baca juga: BPKN Beri Jokowi 4 Rekomendasi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Namun, juga pada korban yang mengalami perawatan. Ia mengungkapkan ada dampak jangka panjang yang dialami oleh korban gagal ginjal akut.

“Jangan hanya berpikir pada korban meninggal 202 anak, yang sekarang selamat ini juga mengalami efek samping, bahkan ada yang harus cuci darah,” sebut Abdul.

“Bayangkan ini terjadi pada anak-anak, yang kelak mereka akan remaja dan tumbuh dewasa dengan penyakit gagal ginjal, bagaimana harapan masa depan mereka?” tandasnya.

Diketahui, Kepala BPKN Rizal E Halim telah menyerahkan hasil temuan TPF BPKN pada Komisi VI DPR RI, Kamis.

Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menyampaikan pihaknya bakal mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menangani persoalan itu jika pemerintah tak segera bertindak.

Adapun TPF BPKN itu juga telah menyerahkan rekomendasi penanganan kasus gagal ginjal akut pada Presiden Joko Widodo.

Ada empat rekomendasi yang diberikan. Pertama, memberi santunan, kompensasi dan hanti rugi pada korban yang mengalami perawatan atau meninggal dunia.

Kedua, pemerintah segera menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit secara keseluruhan terkait pengawasan dan peredaran bahan baku hingga bahan jadi sektor farmasi.

Ketiga, mendorong pemerintah melakukan penindakan tegas pada pihak yang bertanggung jawab.

Keempat, melakukan penguatan lembaga yang melindungi konsumen secara mandiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com