Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

95 Narapidana Langsung Bebas Usai Dapat Remisi Khusus Natal

Kompas.com - 25/12/2022, 00:00 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14.057 narapidana nasrani di seluruh Indonesia menerima remisi khusus hari raya Natal 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, dari belasan ribu narapidana yang mendapatkan remisi, 95 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Rika menjelaskan, saat ini terdapat 19.728 narapidana yang beragama Kristen di seluruh Indonesia.

Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 diantaranya mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian.

"Artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana," ujar Rika.

Sementara 95 narapidana mendapatkan remisi khusus II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

Baca juga: 8 Napi Lapas Kelas IIB Lumajang Diajukan Dapat Remisi Natal

"Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana," ucap Rika.

Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Baca juga: Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi Natal, 13 di Antaranya Koruptor

Selain itu, kata Rika, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7,2 miliar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap pemberian remisi bisa menjadi perbaikan diri untuk narapidana.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com