Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Kecewa soal Remisi Umar Patek, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Warga Binaan

Kompas.com - 23/08/2022, 11:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan, pihaknya akan menyalahi aturan jika tidak memberikan hak pengurangan hukuman kepada terpidana Bom Bali 1, Umar Patek.

Rika mengatakan, berdasarkan persyaratan administratif dan substantif, Umar Patek berhak mendapatkan remisi. Hal ini juga berlaku bagi semua warga narapidana.

Sebagai informasi, pemerintah Australia mengungkapkan kekecewaan atas pengurangan masa hukuman Umar Patek. Sebagaimana diketahui, 88 korban jiwa Bom Bali 1 merupakan warga Australia.

Baca juga: Soal Australia Kecewa atas Remisi Umar Patek, Kemenlu: Ini Masalah Hukum

“Kita akan menyalahi peraturan apabila kita tidak memenuhi hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek mendapatkan Remisi Umum (RU) I. RU merupakan pengurangan sebagian masa hukuman yang diberikan pada hari kemerdekaan atau 17 Agustus. Masa hukumannya dikurangi 5 bulan.

Selain itu, saat ini Umar Patek juga sedang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut Rika, jika Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan PB, Ditjen Pas akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB).

Menurut Rika, Umar Patek telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan PB, yakni menyatakan setia kepada NKRI.

“Sudah menyatakan ikrar NKRI,” ujar Rika.

Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengaku kecewa karena masa hukuman Umar Patek dikurangi hampir dua tahun.

Anthony mengaku mendapatkan informasi dari otoritas Indonesia bahwa masa hukuman pembuat bom itu mendapat remisi 5 bulan.

Menurutnya, hal itu menyakiti perasaan warga Australia yang keluarganya menjadi korban serangan Bom Bali 1.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com